BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan
shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat
sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa
mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur.
Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus
dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam
zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
definisi/ pengertian zakat?
2.
Apa saja
macam-macam zakat?
3.
Apa saja
harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
4.
siapa
saja yang berhak menerima zakat?
5.
Apa saja
hikmah dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww)
dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah
tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan
untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang
menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at
Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu
dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam
al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
õ9è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y0|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.t è?ur . . .
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu
mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai
harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan
menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى
اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى
شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ
لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ
صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ
اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ
أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ
لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ
لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ
(رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin
Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau
datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa
sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah
utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa
Allah mewajibkan mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika
mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah
mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang
kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk
itu, maka hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila
kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi
nilai-nilai itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara
do’a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’, zakat
mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Menurut
Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh
Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman
al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada
orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad
al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu
kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk
mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah
Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan
dari sudut empat mazhab, yaitu:
- Madzhab Maliki, zakat
adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang
sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang
berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul
(setahun) selain barang tambang dan pertanian.
- Madzhab Hanafi, zakat
adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik,
yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
- Madzhab Syafei, zakat
adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara
tertentu.
- Madzhab Hambali,
memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk
dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu
tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami
bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di
dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis
dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaitu:
$yJ¯RÎ) àM»s%y0¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@9Î6y «!$# Èûøó$#ur È@9Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒO9Å6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]: 60).
B.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
· Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang
Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram
makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
· Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan
dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
C.
Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu :
Zakat
Maal (Zakat Harta)
1.
Emas,
perak dan mata uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya
berdasarkan firman Allah:
úïÏ%©!$#ur crã É\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@9Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#x9yèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah,
Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS.
at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
sebagai berikut:
- Milik orang Islam
- Yang memiliki adalah orang
yang merdeka
- Milik penuh( dimiliki dan
menjadi hak penuh )
- Sampai nishabnya
- Genap satu tahun
- Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) =
12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi
seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah
cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau
seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali
r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى
الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ
عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ.
فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ
غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai emas
sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh
dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan
kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta
sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah
oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
- Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan
672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan
perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih-
lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah
dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa
emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
· Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu
kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki
untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika
seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana
perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
· Pendapat
Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat
yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.
- Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas,
karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau
seperempat.
2. Zakat
harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan
zakatnya mengingat firman Allah :
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ
$tB óOçFö;|¡Ÿ2
!$£JÏBur $oYô_t÷zr&
Nä3s9 z`ÏiB
ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$#
çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè?
NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ)
br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù
4
(#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$#
;ÓÍ_xî ÏJym
ÇËÏÐÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS.
al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ
الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata :
Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat
dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
- Yang memiilki orang Islam
- Milik orang yang merdeka
- Milik penuh
- Sampai nishabnya
- Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau
perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai
berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang
diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100
= RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
3. Zakat
binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak
ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi
Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ
لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا
نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا ,
كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى
بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang
tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat
akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada
didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya.
Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali
mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus
sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR.
Abu Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak
sebagai berikut:
- Pemiliknya orang Islam
- Pemiliknya merdeka
- Miliknya sendiri
- Sampai senishab
- Cukup setahun
- Makannya dengan penggembalaan,bukan
dengan rumput belian
- Binatang itu bukan digunakan untuk
bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a.
Nishab
dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib
dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
- 5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
- 10 ekor unta zakatnya 2 ekor
kambing
- 15 ekor unta zakatnya 3 ekor
kambing
- 20 ekor unta zakatnya 4 ekor
kambing
- 25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina
umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan
berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina
umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 46 ekor unta zakatnya seekor unta betina
umur 3 tahun masuk tahun keempat
- 61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina
umur 4 tahun masuk tahun kelima
- 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina
umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor
unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1
ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor
unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b. Nishab
dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas
wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor
anak sapi/kerbau
- 40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor
sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
- 60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2
ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
- 70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya
1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
- 80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2
ekor musinah
- 90 s/d
99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
- 100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2
ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu, baik
nishab maupun zakatnya
c.
Nishab
dan zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor
wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 40 sampai 120 ekor kambing
zakatnya 1ekor
- 121 sampai 200 ekor kambing
zakatnya 2ekor
- 201 sampai 300 ekor kambing
zakatnya 3ekor
- 301 sampai 400 ekor kambing zakatnya
4ekor
- 401 sampai 500 ekor kambing
zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor.
4. Zakat
hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan
sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
:gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ
حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma
kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR.
Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi
bumi sebagai berikut:
- Pemiliknya orang Islam
- Pemiliknya orang Islam yang merdeka
- Milik sendiri
- Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib
dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda
Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ
الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم
والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata:
Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan
yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR.
Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah
5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq=
1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai,
siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air
yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil
bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan
untuk ongkos menuai dan angkutan.
5.
Zakat
barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta
benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang
pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa
emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه
لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw.
bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu,
zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).[1][9]
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
- Orang Islam
- Orang merdeka
- Milik Sendiri
- Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1
tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan
perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk
perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh
Zakat fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat
yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum
sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang
diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dengan
kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan
rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada
saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ
اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا
بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang
siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan
tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah
biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan
suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah”
(setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga
dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua
pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk
kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa
dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah
zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang
diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya
zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah
guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik
dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri;
tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah
tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda
Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.”
(HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
- Islam
- Mempunyai kelebihan makanan untuk
sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari
penghabisan bulan ramadhan
- Orang-orang yang bersangkutan
hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat yang perlu dikeluarkan :
- Zakat fithrah untuk
tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau
lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan
sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan
Ramadhan sebagai ta’jil Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari
Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan
kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka,
laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan
beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng
keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan
Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin)
jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan
pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung
termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban
antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi
(badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang
diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat
fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan
kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada
fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau
berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa
yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan
zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut
orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah
hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat
fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil
diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata
pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
D.
Orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak
berhak menerima zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat,telah
ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai
berikut:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y0¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@9Î6y «!$# Èûøó$#ur È@9Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒO9Å6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan
bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
- Fakir yaitu orang yaang tidak
mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk
sehari-hari.
- Miskin yaitu orang yang mempunyai
harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya
tetapi tidak mencukupi.
- ’Amil yaitu panitia zakat
yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang
berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
- Muallaf yaitu orang yang baru
masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat
imannya supaya dapat meneruskan imannya.
- Hamba sahaya yaitu yang mempunyai
perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
- Gharimin yaitu orangyang berhutang
untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk
melunasinya.
- Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan
suka rela untuk menegakkan agama Allah.
- Musafir yaitu orang yang
kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut
ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
- Orang kaya. Rasulullah
bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya
dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih
mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil
sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
E. Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا
أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ ,
وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan
zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa
untuk (menghadapi) malapetaka.”
2.
Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai
berikut:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ
أْلمُسْلِمِيْنَ
فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ
يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا
بِمَا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ
حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang
Muslim yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang
mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali
tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang
kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab
yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3.
Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan:
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib
yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat
terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat Harta)
- Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang
ada di daerah bersangkutan.
- Zakat
Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka
satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian
Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan
Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman
Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat
dan Wakaf
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi
Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera
Selatan: Pustaka Pelajar
Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi
Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar