BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas
dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang
mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, yang dibuat dan
ditegakkan oleh penguasa atau manusia itu sendiri seperti hukum adat, hukum pidana dan
sebagainya.
Berbeda
dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil
pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu
massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya yang terdapat
dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui
sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara
fundamental dengan hukum yang lain.
Adapun konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka
hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan
manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia
dengan manusia lain dalam bermasyarakat, dan hubungan manusia dengan benda
serta alam sekitarnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang
menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bagaimana ruang lingkup hukum Islam sebagai bagian
dari Agama Islam di Indonesia ?
2. Sejauh
manakah penerapan Hukum Islam diberlakukan di Indonesia?
3. Apa
manfaat dari adanya Hukum Islam?
4. Apa sajakah sumber Hukum Islam?
5. Bagaimana kontribusi umat islam dalam
perumusan dan penegakan hukum islam?
6. Apa fungsi hukum islam
dalam kehidupan masyarakat?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui ruang lingkup hukum Islam sebagai
bagian dari Agama Islam di Indonesia
2.
Agar tatanan hukum di Indonesia bisa
didasarkan atas syariat islam.
3.
Untuk memperjelas dan memberikan
pemahaman pentingnya hukum islam.
D. Manfaat Penulisan
Sebagai bahan yang dapat memberikan suatu wacana bagi kita agar dapat
mengenal berbagai macam landasan hukum yang berkaitan dengan Syari’at Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah
seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia,
baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan
ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis,
seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan
perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan harta benda.
Sedangkan hukum
Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi
hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut
tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam
masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat,
dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik
dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar,
yaitu:
1. Ibadah
(mahdhah)
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang
wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah,
seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan
upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah
di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian
tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi
mengenai hukum, susunan dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah
penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2. Muamalah (ghairu mahdhah)
Adalah ketetapan
Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan
tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk
dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
C. Bagian-Bagian Hukum Islam
1. Munakahat
Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan
perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.
2. Wirasah
Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan
dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan.
3. Muamalat
Hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak
atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain.
4. Jinayat
Hukum
yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik
dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas
hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau
perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai
pelajaran bagi pelakunya.
5. Al-ahkam as-sulthaniyah
Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan
kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan
sebagainya.
6. Siyar
Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata
hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
7. Mukhassamat
Hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan
hukum acara.
Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai
berikut:
1.
Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum
perorangan)
2.
Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
3.
Al-ahkam al-murafaat (hukum acara
perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
4.
Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
5.
Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
6.
Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi
dan keuangan)
D. Tujuan
Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah
Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan
mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum
islam:
1. Memelihara
agama
Agama
adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat
terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam
memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai
dengan keyakinannya.
2. Memelihara jiwa
Menurut hukum
islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk
hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai
penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh
manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3. Memelihara akal
Islam mewajibkan
seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting
dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum
islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
4. Memelihara keturunan
Dalam hukum
islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu,
meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang
ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5. Memelihara harta
Menurut ajaran
islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup
mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk
memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar
menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun
tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).
E. Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum
islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian rupa oleh syariat,
mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifat alternatif. Sumber tertib
hukum Islam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firman Allah dalam QS.
An-nisa: 59:
"Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri di
antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia
pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman
kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih
baik (akibatnya)".(QS.
An-nisa: 59)
Dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa
umat islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:
1. Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh
ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2.
Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh
sunnah-sunnahnya
3.
Menaati ulil amri (lembaga yang
menguasai urusan umat islam).
4. Mengenbalikan
kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hokum
Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus
memperhatikan sumber tertib hukum:
1. Al Quran
2.
Sunah atau hadits Rasul
3.
Keputusan penguasa; khalifah
(ekseklutif), ahlul hallli wal‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik
secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
4. Mencari
ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi
kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat
diklasifikasikan menjadi dua jenis:
1.
Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
2.
Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia
F. Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan
Hukum Islam
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
1. Al- tsabat (stabil), hukum islam sebagai wahyu akan
tetap dan tidak berubah sepanjang masa
2. At-tathawwur (berkembang), hukum islam tidak kaku
dalam berbagai kondisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke
indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8
masehi. Sedangkan hukum barat baru diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi.
Sebalum islam masuk Indonesia, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang
bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam
datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam
pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar menjadi hukum
yang berlaku dalam masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan
Indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18
Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat
itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi
umat islam berkobar.
Dalam
pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama
kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang
di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan
pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami
perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya
menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan
perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar
secara kontitusional yuridis.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan
dan penegakan hukum sangat besar. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk
penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses
kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai
kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan.
Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam
dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam
perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula
menurut perundangan.
G. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Masyarakat
Manusia adalah
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan
satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika
kehidupannya. Setiap individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun
demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin
bertentangan. Hal itu mengandung potensi terjanya benturan daan konflik. Maka
hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat dicapai secara
adil, maka dibutuhkan penegakan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang
kemudian disebut dengan hukum islam yang dan menjadi pedoman setiap pemeluknya.
Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi,
yaitu:
a. Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu
menjadi sumber kebaikan,
b.
Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c. Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Orientasi
tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam
kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat
yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan
kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan
dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang
berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya maupun
kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat
fungsi, yaitu:
1. Fungsi ibadah
Dalam
adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: "Dan tidak aku ciptakan jin dan
manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu". Maka dengan daalil
ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2. Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan
peencegahan kemungkaran).
Maka setiap
hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia
yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3. Fungsi
zawajir (penjeraan)
Adanya
sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga
dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut
melakukan kejahatan.
4. Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan
rehabilitasi masyarakat)
Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan
sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan
tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur
ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat
dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang
lain juga saling terkait.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Secara umum
hukum Islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama,
menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan jiwa, memelihara kemurnian akal
sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta
kekayaan untuk kemaslahatan hidup umat manusia.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan
beberapa saran sebagai berikut :
1. Sebagai
umat Islam hendaknya memahami hukum Islam dengan baik, karena hukum ini
mengatur berbagai kehidupan umat manusia untuk mencapai kemaslahatan.
2.
Setiap manusia hendaknya menjungjung
tinggi Hak Asasi Manusia, karena hak ini sebagai dasar yang melekat pada diri
tiap manusia.
3. Dalam
mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh, baik dibidang hukum, hak dan
kewajiban asasi manusia, serta kehidupan berdemokrasi hendaknya berdasarkan
prinsip-prinsip yang diajarkan Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghani Abdullah,
Pengantar Komopilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia Jakarta, Gema
Insani Press, 1994.
Dahlan Idhamy, Karakteristik
Hukum Islam, Jakarta, Media Sarana Press, 1987
Departemen Agama RI,
Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : Direktorat
Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2001.
Hamdan Mansoer, dkk, Materi
Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi
Agama Islam, 2004.
Hasby Asy-Shidiqiy, Falsafah
Hukum Islam, Yogyakarta Bulan Bintang 1975.
Ilyas, Muhtarom. Pendidikan
Agama Islam, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009
Pramudya, Willy, Cak Munir,
Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004.
sangat membantu memberikan sebuah gambaran hukum islam secara teoritis
BalasHapussemoga Allah memberikan HidayahNya kepada kita semua.
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....