BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara
otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi
pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila
yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di
dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut
terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh
dan sangat berbeda.
Permasalahan tentang
Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan
karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis karena
menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila
juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang
makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus
bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga
negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama
manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau
kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan
menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan
seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.
B. Rumusan Masalah
1.
Mengapa Pancasila dapat
dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
2.
Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa
dan Negara Indonesia
3.
Apa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui alasan
Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia.
2.
Untuk menganalisis
fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
3.
Untuk mengetahui
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai
Ideologi Nasional Bangsa
Sebagai suatu ideologi
bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila
tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara
Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat
atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya
merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya
memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila
berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada
hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif.
Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia.
B. Pengertian Pancasila
Ideologi berasal dari
kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya
pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan,
pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang
pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh
Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan
Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan
golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial
ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara
fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di
golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang
pragmatis.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai
bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri:
a) Mempunyai derajat yang
tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b) Mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan
cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang
atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di
hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis
seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi berintikan
seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup
mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat
yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
C. Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
Ideologi terbuka
bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan
sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang
demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu
orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan
norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan
nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita
yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus
disepakati secara demokratis.
Ideologi tertutup
adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan
dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang
tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu
ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau
prinsip-prinsip moral yang lain.
Ideologi tertutup
bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti
mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori ,
yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup
tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh
masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat
otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti
menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari arti kedua
Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak
totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang,
artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi
tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter,
arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya
mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.
1. Ciri-ciri ideologi
terbuka
Ideologi terbuka adalah
sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Merupakan kekayaan
rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi,
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
b) Tidak diciptakan oleh
negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh
rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
c) Isinya tidak langsung
operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali
falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka
d) Tidak pernah memaksa
kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat
untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu
e) Menghargai pluralitas,
sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar
belakang budaya dan agama.
D. Pancasila sebagai
ideologi terbuka
Pancasila merupakan Ideologi
terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif
dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan
dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan
ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung
didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki
kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang
senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan
zaman.
E. Ideologi Partikular dan
ideologi Komprehensif
Dari segi sosiologis, Karl Mannhein
membedakan dua macam kategori ideologi yaitu ideologi yang bersifat partikular
dan ideologi yang bersifat komprehensif.
a) Ideologi Partikular
Didefinisikan sebagai
suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat
dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
b) Ideologi Komprehensif
Didefinisikan sebagai
suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam
ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan
transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Dari kedua ideologi
diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi diatas,
artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada
golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai
yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai
idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
F. Fungsi Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai ideologi, yaitu
selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila
berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami
dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah
sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan
masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi
tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu
dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
- Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
- Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi
ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideology terbuka.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas
bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila. - Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan
dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong
dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap
elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri
memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan,
persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar
paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan personal-personal
di dalamnya.
Menata sebuah negara
itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan
memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati.
Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila
berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat
internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak
luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila merupakan
hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud
lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis,
humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam
keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi
mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa.
Keampuhan Pancasila
sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para
pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang
tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai
praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi
bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Nilai – nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat
Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal
tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat
Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
- Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
- Lebih memasyarakatkan pancasila.
- Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
- Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
- Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.
G. Nilai-Nilai yang
Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai-nilai Pancasila
yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan
kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya
secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau
kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif
dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau
berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai pancasila
bersifat objektif, maksudnya :
- Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
- Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada ba
ngsa Indonesia sendiri
karena:
1. Nilai- nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
BABIII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa
indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan
hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah
selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B. Saran
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B. Saran
Makalah yang kami susun semoga
bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara
yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami
ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena
tiadalah sesuatu yang sempurnayangbisamanusiaciptakan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H. 2003.
Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.Setiady
Elly M,
Panduan Kuliah Pendidikan
Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.Wahana, Paulus. 1993. Filsafat
Pancasila.
Kanisius. Yogyakarta. hal
20Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
download power pointnya klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar