BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap perusahaan
ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang
terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3
jenis, yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan
usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan
Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya.
2. Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
3. Perusahaan Persekutuan
bukan Badan Hukum atau disebut juga
Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua
orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan
bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha
Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV).
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud CV dan ruang lingkup pembahasannya?
2.
Apa yang dimaksud Firma dan ruang lingkup pembahasannya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin. Menurut Pasal 19 KUHD perseroan komanditer adalah perseroan
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu
pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara
Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan
setoran uang, barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh
satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di
satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang (Hukum
Dagang, 2009 : 144). Perbedaan PT dan CV yang mendasar adalah Modalnya. Didalam
Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian
atau perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat kesepakatan
tersendiri dan membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.
Dari pengertian di
atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
Adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua
kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga
disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
Adalah sekutu yang
hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang yang mereka peroleh
terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat
disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang
hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak
ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
B.
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
Di Indonesia terdapat 5
jenis perkutuan komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :
1.
CV Murni
CV Murni adalah jenis persekutuan komanditer yang
hanya terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan sebagai pemilik
pasif. Dengan kata lain, pemilik aktif bertugas atau bertanggung jawab seorang
diri di dalam mengurus CV dan berhubungan dengan pihak ketiga tanpa di dampingi
oleh satu pun rekan lain.
2.
CV Campuran
CV Campuran adalah jenis persekutuan komanditer dengan
bentuk firma yang membutuhkan tambahan modal. Di dalam CV Campuran, pemilik
aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas
dan tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama atau saling
mencampuri tugas dan tanggungan masing-masing.
3.
CV Bersaham
CV Bersaham adalah jenis persekutuan komanditer yang
mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif dan dipebolehkan
mengambil lebih dari satu saham sesuai keinginan. Salah satu ciri yang melekat
erat pada CV bersaham adalah tidak mudah menarik kembali modal yang telah di
setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk
mengambil saham yang di keluarkan sesuai keinginan.
4.
CV Diam-Diam
CV Diam-diam adalah jenis persekutuan komanditer yang
memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah firma, tetapi tetap dimiliki oleh
pemilik aktif dan pasif. Pada CV diam-diam, pemilik aktif menjalankan tugas
atau tanggung jawab sebagai penggerak perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif
menjalankan tugas atau tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, ataupun
tenaga kerja kepada CV sebagaimana yang telah di sanggupi.
5.
CV Terang-Terangan
CV Terang-terangan adalah jenis persekutuan komanditer yang
memperlihatkan identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada
umumnya, didalam CV terang-terangan terdapat lebih dari satu pemilik yang aktif
dan pasif mereka bekerja secara berkelompok menjalankan tugas atau tanggung jawab masing-masing.
C.
Tujuan Pendirian CV
Setiap CV mempunyai
tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan
usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum
sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha
yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain
itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha
memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu
sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama,
selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan
suatu instansi pemerintah atau pihak lain adanya pembentukan suatu badan usaha.
Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan
nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
D.
Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara
lain :
1.
Prosedur pendiriannya
relatif mudah
2.
Modal yang dapat
dikumpulkan lebih banyak
3.
Kemampuan untuk
memperoleh kredit lebih besar
4.
Kemampuan manajemen
lebih luas
5.
Manajemen dapat
diversifikasikan
6.
Struktur organisasi
yang tidak terlau rumit
7.
Kemampuan untuk
berkembang lebih besar
Adapun kelemahan CV antara lain :
1.
Sebagian anggota
memiliki tanggung jawab tidak terbatas
2.
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin
3.
Sulit untuk menarik
kembali investasinya
4.
Hutang perusahaan
tanggung jawab seluruh sekutu
E.
Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk
usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV
tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan
komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar,
modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat
dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional
lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah
tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak
terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
F. Proses Pendirian Firma
Adapun pendirian Firma
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap,
terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang
menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta
otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk
merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting
dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Firma harus didirikan
dengan akta otentik;
2.
Firma dapat didirikan
tanpa akta otentik;
3.
Akta
yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama
akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap
firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang
menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat
di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.
Nama, nama kecil,
pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.
Pernyataan firmanya
dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu
cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan
cabang khusus itu.
3.
Penunjukan para sekutu
yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.
Saat mulai berlakunya
persekutuan dan saat berakhirnya.
5.
Dan
selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk
umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi
tentang hal-hal berikut:
1.
Nama dan alamat firma.
2.
Jenis usaha firma,
misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3.
Hak dan kewajiban
para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang
anggota lainnya.
4.
Jumlah
modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap
tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi
firma.
5.
Pembagian
laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu
dengan yang lain.
6.
Syarat-syarat
pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.
Prosedur penerimaan
anggota baru firma.
8.
Prosedur keluarnya
anggota firma.
9.
Prosedur pembubaran
firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma
hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya
suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah
Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan
pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor
3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).
G. Keuntungan Dan Kerugian
Firma
Mendirikan perusahaan
dalam bentuk firma banyak memberikan keuntungan jika dibandingkan dengan
perusahaan perseorangan. Adapun keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam
bentuk firma antara lain :
1.
Untuk
mendirikan firma relative mudah, tidak terlalu memerlukan syarat yang berat,
namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat
karena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2.
Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan
akta di bawah tangan (tidak formal), hanya saja perbedaan kedua ini juga
berbeda dalam hal jika terjadi masalah hokum.
3.
Lebih
mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya,
apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu
banyak peraturan pemerintah yang mengatur.
4.
Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang lebih dari satu orang sehingga lebih
terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hokum firma adalah:
1.
Dalam
hal tanggungjawab pemilik firma memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas atas
utang yang dimilikinya.
2.
Apabila
salah satu pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan
mengancam kelangsungan hidup perusahaan
3.
Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
4.
kesulitan dalam
menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
H. Akuntansi Dalam Firma
Firma biasanya
didirikan oleh beberapa anggota yang bertujuan untuk memperluas usaha
masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan
firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1.
Firma
didirikan oleh para anggota yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota
baru).
2.
Firma
didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang
belum punya usaha.
3.
Firma
didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
Karena
adanya beberapa kemungkinan para anggota pendiri, ada 2 metode akuntansi yang
dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
1.
Pembukuan firma
menggunakan buku baru.
2.
Pembukuan firma
melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Firma (persekutuan/partnership) adalah suatu bentuk perusahaan yang
didirikan oleh dua orang anggota atau lebih yang bekerja sama dan atas nama
bersama. Biasanya Firma merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang
memiliki beberapa sifat/karakteristik seperti mutual agency, limited life,
unlimited liability, ownership of an interest in partnership, dan participating
in partnership profit.
Akuntansi pendirian
Firma dapat dicatat dengan menggunakan dua metode pembukuan, yaitu pembukuan
Firma menggunakan buku-buku baru dan pembukuan Firma melanjutkan buku milik
salah seorang anggota Firma yang sudah punya usaha. Penggunaan metode-metode tersebut dipengaruhi oleh komposisi
anggota-anggota pendiri Firma. Apabila Firma didirikan oleh anggota-anggota
yang semuanya belum memiliki usaha, maka hanya satu pembukuan yang dapat
digunakan yaitu metode pembukuan dengan menggunakan buku baru. Tetapi apabila
Firma didirikan oleh anggota-anggota yang salah satu atau semuanya sudah
memiliki usaha maka kedua metode tersebut dapat digunakan semuanya.
Pendirian, pengaturan
dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang
(KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma
terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan
Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai
dari pasal 16 sampai 35.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2010. Pengantar
Manajemen Keuangan. Cet. 1, Ed. 1,
Jakarta : Kencana.
Wibowo, Arif Abubakar, 2009. Akuntansi Keuangan Dasar 2. Jakarta : Cikal Sakti.
Van Horne James. C, Wachowicz Joh, M., 2007. Prinsio-Prinsip Manajemen Keuangan. Ed.
2, Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar