Selasa, 06 Juni 2017

MAKALAH CV DAN FIRMA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1.    Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko  Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
2.    Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
3.    Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud CV dan ruang lingkup pembahasannya?
2.      Apa yang dimaksud Firma dan ruang lingkup pembahasannya?



BAB II
PEMBAHASAN


A.      Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal 19 KUHD perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang (Hukum Dagang, 2009 : 144). Perbedaan PT dan CV yang mendasar adalah Modalnya. Didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri dan membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
Adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2.         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
Adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

B.       Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
Di Indonesia terdapat 5 jenis perkutuan komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :
1.         CV Murni
CV Murni adalah jenis persekutuan komanditer yang hanya terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan sebagai pemilik pasif. Dengan kata lain, pemilik aktif bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam mengurus CV dan berhubungan dengan pihak ketiga tanpa di dampingi oleh satu pun rekan lain.
2.         CV Campuran
CV Campuran adalah jenis persekutuan komanditer dengan bentuk firma yang membutuhkan tambahan modal. Di dalam CV Campuran, pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggungan masing-masing.
3.         CV Bersaham
CV Bersaham adalah jenis persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai keinginan. Salah satu ciri yang melekat erat pada CV bersaham adalah tidak mudah menarik kembali modal yang telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil saham yang di keluarkan sesuai keinginan.
4.         CV Diam-Diam
CV Diam-diam adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV diam-diam, pemilik aktif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai penggerak perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, ataupun tenaga kerja kepada CV sebagaimana yang telah di sanggupi.
5.         CV Terang-Terangan
CV Terang-terangan adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada umumnya, didalam CV terang-terangan terdapat lebih dari satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara berkelompok menjalankan tugas atau tanggung jawab masing-masing.

C.      Tujuan Pendirian CV
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihak lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
D.      Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
1.         Prosedur pendiriannya relatif mudah
2.         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
3.         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
4.         Kemampuan manajemen lebih luas
5.         Manajemen dapat diversifikasikan
6.         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
7.         Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Adapun kelemahan CV antara lain :
1.         Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
2.         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
3.         Sulit untuk menarik kembali investasinya
4.         Hutang perusahaan tanggung jawab seluruh sekutu

E.       Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.




F.       Proses Pendirian Firma
Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1.         Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2.         Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3.         Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.         Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.         Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.         Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.         Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.         Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1.         Nama dan alamat firma.
2.         Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3.         Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4.         Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5.         Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.         Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.         Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8.         Prosedur keluarnya anggota firma.
9.         Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10.     Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).

G.      Keuntungan Dan Kerugian Firma
Mendirikan perusahaan dalam bentuk firma banyak memberikan keuntungan jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Adapun keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain :
1.         Untuk mendirikan firma relative mudah, tidak terlalu memerlukan syarat yang berat, namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2.         Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta di bawah tangan (tidak formal), hanya saja perbedaan kedua ini juga berbeda dalam hal jika terjadi masalah hokum.
3.         Lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya, apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur.
4.         Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang lebih dari satu orang sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hokum firma adalah:
1.         Dalam hal tanggungjawab pemilik firma memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.         Apabila salah satu pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan
3.         Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4.         kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

H.      Akuntansi Dalam Firma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang bertujuan untuk memperluas usaha masing-masing atau untuk memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1.         Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya belum memiliki usaha (semua anggota baru).
2.         Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
3.         Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya.
Karena adanya beberapa kemungkinan para anggota pendiri, ada 2 metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma, yaitu :
1.         Pembukuan firma menggunakan buku baru.
2.         Pembukuan firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha.













BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Firma (persekutuan/partnership) adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang anggota atau lebih yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya Firma merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang memiliki beberapa sifat/karakteristik seperti mutual agency, limited life, unlimited liability, ownership of an interest in partnership, dan participating in partnership profit.
Akuntansi pendirian Firma dapat dicatat dengan menggunakan dua metode pembukuan, yaitu pembukuan Firma menggunakan buku-buku baru dan pembukuan Firma melanjutkan buku milik salah seorang anggota Firma yang sudah punya usaha. Penggunaan metode-metode tersebut dipengaruhi oleh komposisi anggota-anggota pendiri Firma. Apabila Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha, maka hanya satu pembukuan yang dapat digunakan yaitu metode pembukuan dengan menggunakan buku baru. Tetapi apabila Firma didirikan oleh anggota-anggota yang salah satu atau semuanya sudah memiliki usaha maka kedua metode tersebut dapat digunakan semuanya.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, 2010. Pengantar Manajemen Keuangan. Cet. 1, Ed. 1,  Jakarta : Kencana.
Wibowo, Arif Abubakar, 2009. Akuntansi Keuangan Dasar 2. Jakarta : Cikal Sakti.
Van Horne James. C, Wachowicz Joh, M., 2007. Prinsio-Prinsip Manajemen Keuangan. Ed. 2, Jakarta : Salemba Empat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan dan sas...