BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan
setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala
aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara
alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia
maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun dalam aktivitas usahanya setiap
orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang
pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasil kerja atau usahanya sendiri.
Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh
karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau
lebih yang saling menguntungkan.
Suatu Perusahaan bekerjasama dengan perusahaan lain dalam kegiatan
bisnisnya adalah untuk memperoleh keuntungan atau menaikkan produktifitas
perusahaan. Ada beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan kerjasama
dengan perusahaan lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan efisiensi,
menghilangkan atau mengurangi resiko persaingan, menjamin tersedianya pasokan
atau penjualan dan distribusi dan sebagainya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu kerjasama ?
2.
Apa tujuan kerjasama badan usaha ?
3.
Apa saja bentuk-bentuk kerjasama badan usaha ?
4.
Apa itu kombinasi vertikal dan horizontal ?
5.
Apa itu pengkhususan badan usaha ?
1
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KERJASAMA
Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan
setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala
aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara
alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia
maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun Anda, dalam aktivitas usahanya
setiap orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang
pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasilkerja atau usahanya sendiri.
Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh
karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja sama pada intinya menunjukkan
adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan,
sebagaimana dua pengertian kerja sama di bawah ini:
·
Moh. Jafar Hafsah menyebut kerja sama ini dengan
istilah “kemitraan”, yang artinya adalah “suatu strategi bisnis yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan
bersama dengan prisip saling membutuhkan dan saling membesarkan.”
·
H. Kusnadi mengartikan kerja sama sebagai “dua orang
atau lebih untuk melakukan aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu yang
diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu.”Dari pengertian kerjasama
di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
1) Dua orang atau lebih, artinya kerja
sama akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak yang melakukan kesepakatan.
Olehkarena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari
kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama tersebut.
2) Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja
sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai
alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
2
3) Tujuan/target, merupakan aspek yang
menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik
secara finansial maupun nonfinansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua
pihak.
4) Jangka waktu tertentu, menunjukkan
bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua
pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan
atau target yang dikehendaki telah tercapai.
B. KERJASAMA BADAN USAHA
1. TUJUAN KERJASAMA BADAN USAHA
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa masing-masing memiliki
kelebihan dan kekurangan, yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia
yang lain. Manusia tidak ada yang sempurna, karenanya manusia selalu
membutuhkan kehadiran orang lain. Sebagai seorang wirausaha dalam kegiatan
usaha memerlukan kerjasama usaha dengan pihak lain, dan dalam memilih mitra
kerjasama tentu memilih mitra yang memiliki kelebihan ataskekurangan yang
dimiliki diri sendiri, serta memberi manfaat baik bagi diri sendiri maupun
mitra kerja sama. Dengan demikian, kerja sama tidak didorong oleh kepentingan
sepihak saja, melainkan harus dilandasi oleh kesepakatan yang membawa
kemaslahatan kedua pihak.
Kerja sama usaha baik dalam skala usaha kecil maupun skala besar pada
akhirnya tidak hanya sekedar memberi keuntungan pada pihak yang bekerja sama,
tetapi pula akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum.
Konkeritnya, kerja sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
A. Tujuan Secara Mikro
1) Meningkatkan pendapatan dan skala
usaha pihak yang bekerja sama.
2) Meningkatkan perolehan nilai tambah
bagi pihak yang bekerja sama.
B. Tujuan Secara Makro
1) Meningkatkan pemerataan dan
pemberdayaan masyarakat serta pelaku usaha
3
2) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat dan negara
3) Memperluas kesempatan kerja
4) Meningkatkan ketahanan ekonomi
nasional.
Tujuan-tujuan di atas akan dapat
dicapai, bila kerja sama tersebut berjalan “langgeng” karena tidak jarang
terjadi kesepakatan kerjasama berakhir tanpa tujuan dikarenakan perpecahan atau
perselisihan pihak-pihak yang bekerja sama. Kelanggengan kerja sama yang hanya
dapat dicapai, bila kedua pihak komitmenatau mentaati kesepakatan-kesepakatan
yang telah dibuat bersama
2. BENTUK-BENTUK KERJASAMA BADAN USAHA
Dalam kegiatan bisnis terkadang badan usaha kurang mampu mengerjakannya sendiri
tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usaha lainnya. Ada beberapa alasan
kenapa badan usaha melakukan kerja sama dengan badan usaha lain:
· untuk memperbesar perusahaan
· untuk meningkatkan efisiensi
· mengurangi persaingan
· untuk menjamin pasokan untuk
produksi dan distribusi produk
· dll
Ada beberapa bentuk kerja sama dalam bisnis yaitu :
1. Merger (Fusi)
Suatu penggabungan satu atau beberapa perusahaan kedalam satu perusahaan
yang lain. Perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir kedudukannya
sebagai badan usaha. Yang tinggal hanyalah perusahaan yang menerima
penggabungan.
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya
sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
Ø
Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh
usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
4
Ø
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi
yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan
perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
Ø
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan
yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya,
misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan
mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk
mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan
saling bertukar saham antara kedua
perusahaan yang disatukan.
2.
Akuisisi
Akuisisi adalah
upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau
memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi
pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat
dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik
seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian
terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses
akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali
perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil
alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya
menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
Akuisisi
bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai
manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling
mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang
akan ditanggung sendiri,
5
mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan
kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang
tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk
mengurangi persaingan pasar.
3.
Konsolidasi
Antara
konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua
istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya
terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang
bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan
membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering
kali di sebut dengan peleburan.
4.
Trust
Trust adalah
suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun
berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara
hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat
bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah
gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan
(kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan
usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun
berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu
tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli,
sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai
dengan kemauan mereka sendiri.
6
5.
Kartel
Kartel
adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa
badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya.
Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih
berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui
dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan
serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah
pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan
tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau
kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
i.
Kartel Daerah
Kartel daerah
atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah
pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii.
Karte Produksi
kartel produksi
adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu
perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan
(penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi.
Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami
penurunan.
iii.
Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk
membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang
dihasilkan
7
oleh badan
usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga
minimum yang telah disepakati
iv.
Karte Kondisi
Kartel kondisi
atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan syarat-syarat
yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada
pembeli. Pembuatan kesepakatan ini
bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat
pembuangan dan lain-lain
v.
Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan
besar keuntungan atau dividen setiap anggota.
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
memperkuat kedudukan perusahaan.
6.
Holding Company
Holding
company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain
dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi
holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian
besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli
sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang
pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih
berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding
company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung
berada di tangan holding company.
8
7.
Joint Venture
Jont venture
adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal
untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang
bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam
negeri maupun swasta asing)
8.
Production Sharing
Production
sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur
tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha
milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha
milik swasta.
9.
Investment Trust
Investment
trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha
lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk
membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli
mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha
lain yang seronya diberli.
10.
Corner dan Ring
Corner dan
ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan
membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan
berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar
mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga
akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang
dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang
dilakukan oleh beberapa orang.
9
11.
Kontrak Karya
Kontrak karya
tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola
suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak
ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya
memuat hal-hal berikut ini
a. Daerah
operasi perusahaan
b.
Jangka waktu
c.
Jenis usaha yang boleh dilakukan
d.
Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada
pemerintah sebagai pemberi konsesi
e.
Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
3.
KOMBINASI
VERTIKAL DAN HORIZONTAL
a.
Kombinasi Vertikal
Kombinasi
vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang
berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya
berurutan. Misalnya: untuk memproduksi kain terdapat beberapa badan usaha
seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan
penyempurnaan kain.
b.
Kombinasi Horizontal
Kombinasi ini
merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang
sama dalam proses produksi barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai
pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa badan usaha yang memproduksi atau
menjual barang yang berlainan. Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci
dengan pabrik sabun mandi, atau antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta
gigi.
4. PENGKHUSUSAN BADAN USAHA
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan
diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan
10
pada perusahaan
lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan
diferensiasi.
1. Spesialisasi
Spesialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja.
Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang
pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
2. Diferensiasi
Diferensiasi yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan
dalam fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
11
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kerja sama pada intinya menunjukkan
adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. kerja
sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan Secara Mikro dan tujuan Secara
Makro. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha melakukan kerja sama dengan badan
usaha lain: untuk
memperbesar perusahaan, untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi persaingan, untuk menjamin pasokan
untuk produksi dan distribusi produk, dll. beberapa bentuk kerja sama dalam
bisnis yaitu, Merger (Fusi), Akuisisi, Konsolidasi, Trust, Kartel, Holding Company, Joint Venture, Production Sharing, Investment Trust, Corner dan Ring, Kontrak Karya. Pengkhususan
perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain.
Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
12
DAFTAR PUSTAKA
saya khawatir ketika saya akan membeli rumah saya dengan nilai kredit buruk saya. saya ditolak pinjaman dari bank saya dan tidak bisa mendapatkannya. Saya menjelaskan kepada seorang teman, dia kemudian memperkenalkan saya kepada pria terhebat sepanjang masa pedro jerome. saya menjelaskan masalah saya kepadanya dengan mengirim teks ke suratnya dan dia membantu saya menyelesaikan semuanya dalam waktu 3 hari kerja. dia memberi saya pinjaman 400,000.00 euro untuk membayar rumah saya di mana saya juga digunakan untuk mengembangkan bisnis saya juga. semoga Tuhan memberkatinya! Anda dapat mengajukan pinjaman cepat dari mr pedro jerome yang bekerja dengan sekelompok investor .. dia penyihir yang dibicarakan semua orang di seluruh internet .. hubungi dia melalui surat di mr pedro pedroloanss@gmail.com. nomor whatsapp: +18632310632.
BalasHapus