BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tak banyak
diperdebatkan bahwa industri merupakan tulang punggung perindustrian, sehingga
terkadang pembangunan ekonomi identik dengan industrialisasi. Yang sering
menjadi permasalahan adalah bagaimana proses industrialisasi dilaksanakan serta
jenis industri apakah yang harus dipilih oleh suatu negara. Industri kecil dan
menengah, dimana sebagian besar masyarakat terlibat di dalamnya, mengalami
marginalisasi bahkan kehancuran. Di sisi lain, industri besar dengan
konglomeratisasinya ternyata memiliki kinerja ekonomi yang buruk, sehingga
perannya dalam perekonomian dipertanyakan.[1]
Peran
pemerintah yang diimplementasikan melalui BUMN ternyata tidak optimal. Bahkan,
seringkali BUMN justru menjadi tanggungan ekonomi-politik dari pengusaha.
Investasi pemerintah dalam manajemen BUMN merupakan kasus biasa di
Indonesia, terutama menyangkut pembagian peran antara pemerintah, swasta dan
koperasi.
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi
perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN
berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi
sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan
privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi
regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang
terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi
bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan
untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan
swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa
yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil
yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
B.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas
Ekonomi mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
C. Rumusan Masalah
a)
Apa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
b)
Apa ciri – ciri BUMN?
c)
Apa maksud dan tujuan dari BUMN?
d)
Bagaimana visi dan misi BUMN?
e)
Apa prinsip dalam pengelolaan BUMN?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untukmenyediakanarang atau jasa
bagi masyarakat. Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005,BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[2]
Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN[3],
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang
produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran
rakyat.
Pasal 33
ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD
1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan
jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara.
Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun
mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b.
Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
c. Mengatur
serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang
dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara[4].
Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat
dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967,
perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi
perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan
(persero).
B. Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.
Badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3.
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4.
Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.
Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
7.
Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
C. Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN
tidak lain adalah sebagai berikut:
a)
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya
dan penerimaan negara pada khususnya.
b)
Mengejar keuntungan.
c)
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d)
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi.
e)
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
D. Visi dan Misi BUMN
Dibawah pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN
tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang
tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan
beberapa catatan :
1)
BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam
perekonomian Indonesia.
2)
Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus
dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3)
Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui
pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi
persaingan global.
4)
Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden
maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI
yang juga tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai
berikut :
1)
Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan
pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada
prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
2)
Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan
kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3)
Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk
menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta
pelayanan bermutu tinggi.
4)
Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara
5)
Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan
koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
E. Prinsip – Prinsip Pengelolaan BUMN
a)
Lebih bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada
pelayanan kepentingan umum.
b)
Jika dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan
keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan
masyarakat.
c)
Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara
dilakukan secara terus-menerus.
d)
Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada
pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan.
e)
Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan
nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai
dengan GBHN.
f)
Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
F. Kelebihan dan Kekurangan BUMN
a)
Kelebihan BUMN :
· Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
· Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
· Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
· Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
· Sebagai sumber pendapatan negara
b)
Kekurangan BUMN :
·
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
·
Manajemen perusahaan kurang professional
·
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
·
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
·
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
G. Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemampuan
Rakyat
·
Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal
·
Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan
koperasi
·
Mencegah agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
·
Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan
oleh negara dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
·
Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran
yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
·
Menyisihkan laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi ,
dan masyarakat di sekitar BUMN
H. Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
a)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk
dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan
masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, khususnya tentang Ketentuan Peralihan Pasal
93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang – undang
berlaku, semua BUMN yang berbentuk perjan harus sudah diubah bentuknya menjadi
perum atau perseroan.
Contoh BUMN yang dahulunya Perjan, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) yang berada di bawah Departemen Perhubung, tahun 1991 berubah menjadi
Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta
api (Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Serta
Perjan Pegadaian yang berada di bawah Departemen Keuangan Berubah menjadi Perum
Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk
Perjan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
1.
Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat
efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2.
Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah.
3.
Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
4.
Berada di bawah departemen , dirjen, atau pemerintah daerah yang terkait.
5.
Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
6.
Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara.
7.
Karyawan perjan berstatus pegawai negeri.
b)
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan
sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai
berikut :
1.
Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.
Karyawan berstatus pengawai perusahaan negara.
3.
Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19
PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha.
4.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari
APBN.
5.
Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh
kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
6.
Kepengurusan atau alat kelengkapan perum terdiri dari menteri, direksi, dan
dewan pengawas.
7.
Direksi bertugas sebagi pemimpin perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya
ditetapkan oleh menteri.
8.
Dewan pengawasan bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
direksi.
9.
Usaha perum adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa
yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus
memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
10.
Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik
modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan
ketentuan peraturan perundang – undangan.
11.
Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak di bidang jasa
layanan umum.
12.
Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk
mendapatkan pengesahan.
Kepengurusan Perum terdiri atas:
· Menteri
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada
Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
· Direksi
Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan
Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam
maupun di luar pengadilan.
· Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero[5].
Contoh Perum diantaranya Perum Pegadaian (Perusahaan Umum Pengadaian), Perum DAMRI (Perusahaan Umum Djawatan
Angkutan Motor Republik Indonesia), Perum Jasatirta, Perum Peruri, Perum
Perumnas, Perum Balai Pustaka, dll.
c)
Perseroan
Perusahaan perseroan (perseroan) adalah perusahaan negara yang modalnya
berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perseroan
bergerak pada bidang usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat
perseroan terdiri dari RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh perseroan milik
negara yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan
sebagainya.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai
berikut :
1.
Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
2.
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan adalah sebagai berikut :
1.
Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
2.
Karyawan berstatus sebagai pegawai swasta.
3.
Status hukumnya sebagai hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas (PT).
4.
Modal berasal dari kekayaan negara dan dari saham dibeli negara.
5.
Perseroan tidak mendapatkan fasilitas negara.
6.
Dipimpin oleh dewan direksi.
7.
Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang sebagian besar atau seluruh
saham perusahaan.
8.
Hubungan usaha perseroan diatur menurut hukum perdata.
Kepengurusan Persero terdiri atas:
·
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang
yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak
selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak
selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini
Menteri bertindak selaku RUPS[6],
pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan
anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
·
Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal
Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisaris
bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta
memberikan nasihat kepada Direksi.
I. Pendirian, Pengurus, dan Pengawasan BUMN
a)
Pendirian BUMN
Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
·
Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada khususnya..
·
Mengejar keuntungan.
·
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orangbanyak .
·
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi.
·
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
·
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana
dalamperaturan pemrintah tersebut setidaknya memuat :
Ø Penetapan pendirian BUMN
Ø Maksud dan tujuan didirikan BUMN
Ø Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara
yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN.
b)
Pengurusan BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang
bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta
mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili
BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya,
anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan
perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
c)
Pengawasan BUMN
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris
adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan
Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan
Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa
Perjan, Perum, dan Perseroan adalah bentuk-bentuk badan usaha dari BUMN yang
merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, memiliki tujuan umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan
rakyat. Landasan hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (2) dan ayat (3).
Dan karena tujuan dan sumber
pendanaan BUMN ini maka pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dan karena itu ditetapkanlah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,dan
Pengawasan BUMN.Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka dalam rangka
pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah tersebut begitu juga aturan hukum yang mengatur tentang BUMN ini.
B.
Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam sebuah makalah
yang berjudul “Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” ini kami selaku penulis
berharap memberi pemahaman bagi segenap pembaca sehingga dapat menambah wawasan
bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.
Hanya sampai disinilah kemampuan kami dalam membahas Badan Usaha Milik
Negara. Semoga karya tulis ini memberikan manfaat pada penulis dan para
pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Viva
Pakarindo, LKS Ekonomi Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial/Kelas XI Semester 2
untuk SMA/MA
Saya tidak percaya ada pemberi pinjaman online asli yang begitu baik dan jujur seperti Tuan Pedro yang memberi saya pinjaman sebesar 2 juta Euro untuk melaksanakan proyek saya yang sudah lama datang dan menunggu untuk dilaksanakan tetapi dengan bantuan Petugas Tuan Pedro dan semuanya mudah bagi saya.
BalasHapusSaya akan meminta Anda untuk menghubungi Petugas Pinjaman Pedro di pedrloanss@gmail.com atau WhatsApp +393510140339