BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Secara
harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “business” yang berarti
kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan
sebagai keseluruhan kegiatan usaha uang dijalankan oleh orang atau badan secara
teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas
jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau
disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Adapun
kegiatan bisnis secara umum dapat dibedakan 3 bidang usaha yaitu :
1.
Bisnis dalam arti kegiatan perdangan (commerce), yaitu
keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan,
baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara Negara tujuan
memperoleh keuntungan.
2. Bisnis dalam arti
kegiatan industry (Industry) yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
3.
Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (service), yaitu
kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun
badan.
Semua kegiatan-kegiatan dalam bisnis tentu memerlukan
aturan dan peraturan yang mengatur tata cara melakukan kegiatan dalam bisnis
demi kepentingan para pihak dalam berbisnis. Dari penjelasan diatas, muncul
suatu pertanyaan, kenapa hukum itu diperlukan dalam bisnis. Sehingga untuk
mengatur segala kegiatan-kegiatan dalam bisnis maka diciptakan suatu hukum yang
mengaturnya yaitu hukum bisnis.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari
sekian banyak macam dan jenis bisnis, semua jenis kegiatan-kegiatan tersebut
tentunya mempunyai aturan-aturan untuk mengatur segala kegiatan dalam
bisnis itu, demi kepentingan para pihak.
Adapun
hakikat dari bisnis antara lain sebgai
berikut
:
a. Merupakan sarana bagi
pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat
b. Adanya antara pelaku
bisnis denga masyarakat.
c. Adanya tujuan
yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
d. Untuk memenuhi
kepuasan hidup manusia
Adapun
dasar dari berlakunya hukum bagi kegiatan bisnis
yaitu :
a. Untuk memberikan
kepastian hukum
b. Untuk memberikan
kesebandingan hukum
c. Untuk melindungi
kepentingan para pihak
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun
tujuan pembahasan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.
Memberikan pemahaman secara singkat pengertian tentang
hukum bisnis.
2. Mengetahui
kenapa hukum itu diperlukan dalam bisnis
3. Mengetahui apa
hubungan hukum dengan kegiatan bisnis
4. Mengetahui pentingnya
hukum bisnis bagi pelaku bisnis
5.
Unsur-unsur yang terpenting dalam hukum bisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PEMAHAMAN TERHADAP PENGERTIAN HUKUM BISNIS &
HUBUNGAN HUKUM DENGAN BISNIS
Sistem
perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat
aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem
perdagangan/bisnis tersebut.
Atuan-aturan
hukum itu dibutuhkan karena hal-hal sebgai berikut :
a. Para pihak terlibat
dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar
janji serta iktikad baik saja.
b. Adanya kebutuhan
untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu
pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disini
lah peran hukum bisnis tersebut. Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari “business
law”. Hukum binis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan
kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur
tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau
keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa
dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dangan
usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahi, SH.,MHum, hukum bisnis adalah seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan
persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam
bidang perdagangan.
Berdasarkan
hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis
sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan
berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang
dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar
tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin
kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan
kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat
perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan
telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya
adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis
sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan
bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat). Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta
kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi
sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan.
Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta
tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap
perkembangan yang muncul.
B.
FUNGSI, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER-SUMBER HUKUM BISNIS.
I.
Fungsi Hukum Bisnis (Business Law).
Adapun
fungsi dari hukum bisnis itu antara lain sebagai berikut :
1.
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi
bisnis,
2. Untuk memahami
hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak
dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan
dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
II.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara
garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai
berikut :
1.
Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan
usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik
dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman
modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan
likuidasi
7. Merger, konsolidasi
dan akuisisi
8. Perkreditan dan
pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan
Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun
2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No.
29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU
No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun
2000).
13. Larangan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen
(UU No.8/1999)
15. Keagenan dan
distribusi
16. Asuransi (UU No.
2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa
bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum
pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi –
perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun
pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing
ke dalam negeri.
22. Hukum
perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan
perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan
Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU
No. 10/1998) dan surat-surat berharg
26. Hukum Real
estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian
internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak
Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
III.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Yang
dimaksud dengan sumber hukum bisnis Business Law disini adalah
dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber
hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai
dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338
ayat 1 KUHPerdata) adalah :
Ø Asas
kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana
masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati.
(kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU),
Ø Asas
kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi
dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara
umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut
adalah :
1. Hukum
Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum
Dagang (KUHDagang)
3. Hukum
Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan
Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau
menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat
sarjana hukum (doktrin),
Ø Hukum
Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan,
sebagai sumber terjadinya bisnis.
Ø Hukum
Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang
ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Ø Hukum
Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan
(Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara,
keagenan/distributor, dll).
Ø Peraturan
perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan,
perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal
(PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi,
merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten),
penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)
C. PENTINGNYA
HUKUM BISNIS BAGI PELAKU BISNIS.
Dewasa
ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai
bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar
penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam
undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang
kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk
yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya
karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan
konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk
haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT,
CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan,
likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat
berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum
perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan,
hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli,
keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis,
perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dan lain-lain.
Dengan
demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia
bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
Ø Pihak-pihak
yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang
lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
Ø Adanya
kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Untuk
itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh
pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah
sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini
tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam
berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum
bisnis yaitu suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan
uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk
mendapatkan keuntungan tertentu
Dalam
kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan demi kepentingan Para
pihak Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang
berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Dan
hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga
bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis
yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat).
B. SARAN
Dalam
semua kegiatan bisnis, semestinya semua pelaku-pelaku bisnis telah menguasai
aturan-aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis tersebut atau yang
dinamakan dengan hukum bisnis dan juga harus memahami manfaat
dan tujuan dari hukum bisnis itu sendiri demi terwujudnya hak dan kewajiban
para pihak secara hukum ataupun dalam koridor hukum yang berlaku
DAFTAR
PUSTAKA
Hukum bisnis, “http://www.docstoc.com/docs/120004204/Hukum-Bisnis-%28PDF%29” , diakses tanggal 14 Desember
2012,
Definisi hukum bisnis, “shandyhumam.blogspot.com/2012/05/definisi-hukum-bisnis.html”,
diakses tangga 15 Desember 2012
Penegertian hukum bisni, : “http://id.shvoong.com/law-and-politics/commercial-law/2289048-pengertian-hukum-bisnis-hukum-dagang/#ixzz2F8XSU6Qv”, diakses tanggal 15 Desember
2012
Tiar
Ramon, SH. MH, Hukum
Bisnis
“http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/26/hukum-bisnis/#comments”, diakses tanggal 15 Desember
2012
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Sebagai seorang Akuntan Publik, saya telah merekomendasikan klien kepada Tn. Pedro selama bertahun-tahun dengan hasil yang luar biasa. Baru-baru ini saya berkesempatan menggunakan jasanya untuk pinjaman rumah saya, dan sekarang saya tahu mengapa klien saya selalu senang! Dia teliti, tepat waktu, ramah, dan yang terpenting berpengetahuan luas. Saya pasti akan merekomendasikannya untuk waktu yang lama kepada siapa pun yang mencari pinjaman, silakan hubungi Tn. Pedro dan perusahaan pendanaannya, Tn. Pedro adalah petugas pinjaman yang bekerja dengan investor terkemuka yang siap mendanai segala jenis proyek asalkan Anda bersedia melakukan pengembalian dana seperti yang dijanjikan. Berikut adalah informasi kontak Tn. Pedro” pedroloanss@gmail.com WhatsApp +393510140339 .
BalasHapus