Selasa, 06 Juni 2017

MAKALAH HUKUM BISNIS



BAB  I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha uang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat dibedakan 3 bidang usaha yaitu :
1.      Bisnis dalam arti kegiatan perdangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara Negara tujuan  memperoleh keuntungan.
2.      Bisnis dalam arti kegiatan industry (Industry) yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
3.      Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Semua kegiatan-kegiatan dalam bisnis tentu memerlukan aturan dan peraturan yang mengatur tata cara melakukan kegiatan dalam bisnis demi kepentingan para pihak dalam berbisnis. Dari penjelasan diatas, muncul suatu pertanyaan, kenapa hukum itu diperlukan dalam bisnis. Sehingga untuk mengatur segala kegiatan-kegiatan dalam bisnis maka diciptakan suatu hukum yang mengaturnya yaitu hukum bisnis.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari sekian banyak macam dan jenis bisnis, semua jenis kegiatan-kegiatan tersebut  tentunya mempunyai aturan-aturan untuk mengatur segala kegiatan dalam bisnis itu, demi kepentingan para pihak.
Adapun hakikat dari bisnis antara lain sebgai berikut                        :

a.       Merupakan sarana bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat
b.      Adanya antara pelaku bisnis denga masyarakat.
c.        Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
d.       Untuk memenuhi kepuasan hidup manusia
Adapun dasar dari berlakunya hukum bagi kegiatan bisnis yaitu       :
a.       Untuk memberikan kepastian hukum
b.      Untuk memberikan kesebandingan hukum
c.       Untuk melindungi kepentingan para pihak
C.    TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan pembahasan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.      Memberikan pemahaman secara singkat pengertian tentang hukum bisnis.
2.       Mengetahui kenapa hukum itu diperlukan dalam bisnis
3.      Mengetahui apa hubungan hukum dengan kegiatan bisnis
4.      Mengetahui pentingnya hukum bisnis bagi pelaku bisnis
5.      Unsur-unsur yang terpenting dalam hukum bisnis
















BAB   II
PEMBAHASAN

A.    PEMAHAMAN TERHADAP PENGERTIAN HUKUM BISNIS & HUBUNGAN HUKUM DENGAN BISNIS
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Atuan-aturan hukum itu dibutuhkan karena hal-hal sebgai berikut :
a.       Para pihak terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta iktikad baik saja.
b.      Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disini lah peran hukum bisnis tersebut. Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari “business law”. Hukum binis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dangan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan.
            Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahi, SH.,MHum, hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.
B.     FUNGSI, RUANG LINGKUP, DAN SUMBER-SUMBER HUKUM BISNIS.
         I.            Fungsi Hukum Bisnis (Business Law).
Adapun fungsi dari hukum bisnis itu antara lain sebagai berikut :
1.      Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2.      Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3.      Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
      II.            Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
1.      Kontrak bisnis
2.      Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3.      Perusahaan go publik dan pasar modal
4.      Jual beli perusahaan
5.      Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6.       Kepailitan dan likuidasi
7.      Merger, konsolidasi dan akuisisi
8.      Perkreditan dan pembiayaan
9.      Jaminan hutang
10.  Surat-surat berharga
11.  Ketenagakerjaan/perburuhan
12.  Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13.  Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14.  Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15.   Keagenan dan distribusi
16.  Asuransi (UU No. 2/1992)
17.  Perpajakan
18.  Penyelesaian sengketa bisnis
19.  Bisnis internasional
20.   Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21.  Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22.   Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23.  Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24.  Hukum Kegiatan Pertambangan
25.  Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharg
26.  Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27.  Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28.   Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
   III.            Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis Business Law disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
Ø  Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU),
Ø  Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah       :
1.      Hukum Perdata (KUHPerdata)
2.      Hukum Dagang (KUHDagang)
3.      Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4.      Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1.      Perundang-undangan
2.      Perjanjian
3.      Traktat
4.      Jurisprudensi
5.      Kebiasaan
6.      Pendapat sarjana hukum (doktrin),
Ø  Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Ø  Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Ø  Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Ø  Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)
C.      PENTINGNYA HUKUM BISNIS BAGI PELAKU BISNIS.
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dan lain-lain.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
Ø  Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
Ø  Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.


BAB    III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Hukum bisnis yaitu suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu
Dalam kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan demi kepentingan  Para pihak Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
B.       SARAN
Dalam semua kegiatan bisnis, semestinya semua pelaku-pelaku bisnis telah menguasai aturan-aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis tersebut atau yang dinamakan dengan hukum bisnis dan juga harus memahami manfaat dan tujuan dari hukum bisnis itu sendiri demi terwujudnya hak dan kewajiban para pihak secara hukum ataupun dalam koridor hukum yang berlaku


DAFTAR PUSTAKA
Hukum bisnis, “http://www.docstoc.com/docs/120004204/Hukum-Bisnis-%28PDF%29” , diakses tanggal 14 Desember 2012,

Definisi hukum bisnis, “shandyhumam.blogspot.com/2012/05/definisi-hukum-bisnis.html”, diakses tangga 15 Desember 2012


Tiar Ramon, SH. MHHukum Bisnis
                               “http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/26/hukum-bisnis/#comments”, diakses tanggal 15 Desember 2012

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

MAKALAH KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan dan sas...