BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Ibadah puasa adalah salah satu ibadah yang turun
perintah kefardhuannya padsa bulan sya’ban tahun dua hijriah. puasa itu sendiri
adalah termasuk diantara kekhususan umat islam, dan begitu juga ibadah haji
termasuk salah satu syariat yang diturukan pada nabi-nabi terdahulu.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa definisi puasa dan
bagaimana puasa yang syah menurut syara’ ?
2.
Apa denifisi haji dan
Apa saja perkara yang mewajibkan haji ?
3.
Dan apa makna
kwajibannya ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Puasa
Puasa artinya menahan, dalam istilah syara’ berarti
menahan nafsu dari segala yang membukakan atau membatalkan disiang hari, mulai
dari terbitnya fajar shodiq hinggga terbenamnya matahari adapun puasa yang
diwajibkan Allah atas orang islam ialah :
1.
Puasa dibulan ramadhan
2.
Puasa yang dinadzarkan
3.
Puasa kafarat (denda),
yang disebabkan oleh :
a.
Jima’ disiang hari
bulan ramadhan
b.
Zihar (menyerupakan
istri dengan ibu )
c.
Melanggar sumpah
d.
Karena pembunuhan jiwa
yang diharamkan secara sengaja atas sebab tersalah
Puasa dibulan ramadhan mulai diwajibkan pada tahun
kedua dari hijrah nabi Muhammad SAW, yaitu diwajibkan atas orang-orang yang
mukallaf ( balig berakal ), oleh karena itu tidaklah wajib puasa itu atas :
1.
Anak-anak
2.
Orang gila
3.
Orang yang hilang
akalnya, sebab mabuk dan lain-lain
4.
Orang yang sangat tua
yang sudah tidak kuat menjalankan puasa
5.
Orang yang sakit yang
bila ia berpuasa mungkin bertambah-tambah sakitnya.
Dalam hadits dinyatakan
:
عن علي رضي الله عنه :
قال النبي صلى الله عليه وسلم : رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم
حتى يستيقظ وعن المجنون ..... (رواه ابو داود والنسائى)
Artimnya : “Dari Ali
R.A. ia berkata, Nabi Muhammad SAW telah bersabda,”diangkat tuntutan hukum dari
tiga macam orang, yaitu dari anak-anak hingga ia balig, dari orang yang tidur
hingga bangun, dan dari orang gila hingga ia sembuh”.( H.R Abu Dawud dan
Nasai ).
Adapun beberapa hal
yang dapat membatalkan puasa, yaitu sebagai berikut :
1.
Memasukan suatu air
(benda) kedalam salah satu rongga badan, seperti lubang hidung,mulut,mulut
dubur,mulut kubul,dan lubang telinga
2.
Jima’ disiang hari pada
bulan ramadhan dengan kemauan sendiri, sebaliknya tidaklah batal puasanya orang
yang dipaksa jima’, bila jima’nya tidak dimasukan taladzudz, yaitu kesenangan.
3.
Muntah dengan sengaja,
artinya dibuat-buat jalan untuk muntah, contoh memasukan tangan kedalam
kerongkongan ketika berkumur-kumur dan
lain-lainnya.seandainya dia muntah, puasanya batal dan dia wajib mengqodloknya
kembali.
4.
Istitama’ atau istimta’
bilyad, yaitu sengaja mengeluarkan mani dengan jalan yang bukan jima’ pada
siang hari dibulan ramadhan. orang yang sengaja mengeluarkan mani pada
hakikatnya sama saja dengan jima’ sebab sama-sama merasa taladzudz dengan jalan
sengaja, dan itulah tujuan nafsu yang utama. Akan tetapi, tidaklah batal
puasanya, kalau mani itu keluar sebab bermimpi atau sebab memegang dibalik kain
atau karena memandang saja, sebab semua itu tidak akan bersentuhan kulit.
5.
Haid dan nifas, adapun
perempuan yang datang haid dan nifas haram atas mereka mengerjakan puasa, sebagai
mana haram bagi mereka mengerjakan sholat.
6.
Gila, sebab sudah
hilang darinya syarat taklif.
7.
Murtad,yaitu orang yang
keluar dari agama islamsebab mereka telah meninggalkan syarat syah mengerjakan
puasa.
B.
Haji
Haji artinya berziarah atau mengunjungi. Dalam istilah
syara’ artinya menziarahi atau mengunjungi ka’bah di makkah, dengan niat
tertentu, waktu tertentu dan cara-cara tertentu pula.
Hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi orang
mukallaf ( akil,balig yang mampu dan mempunyai kesanggupan pergi kesana serta
mampu pula untuk pulangnya.sebuah hadist mengatakan :
عن ابن عمر رضي الله عنه
جاء رجل الى النبي صلى الله عليه وسلم : فقال يارسول الله مايوجب الحج قال الزاد
والراحلة (رواه الترمذي وابن حسن)
Atinya : “Dari Ibnu
Umar R.A. pernah datang seorang laki-laki kepada nabi Muhammad SAW.lalu ia
bertanya wahai rosullullah. Apakah yang mewajibkan (syarat wajib) pergi haji ?
rosul menjawab ada bekal dan kedaraan”.(H.R.Imam Tirmidzi dan Ibnu Hasan)
Ibnu Abbas berkata,”yang dimaksud dengan mampu
(istithoah) ialah ada kendaraan dan bekal serta berbadan sehat,dan
perjalanannya aman baik pulang maupun pergi”.(ianah at-thalibin,juz 2 hlm:218)
Terus yang dimaksud kuasa bagi perempuan ialah
disertai muhrim (suami,bapak dan sebagainya), yang akan menemani pergi haji terebut.
Hadist nabi mengatakan :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال : قال النبي صلى الله عليه
وسلم لاتسافر المراة الا مع ذي محرم (رواه مسلم)
Artinya : Dari Ibnu
Abbas R.A. ia berkata : rosulullah bersabda,”Dan tidak boleh perempuan berjalan
jauh, melainkan beserta mahromnya”.(H.R.Muslim)
Termasuk juga dalam soal perbekalan ialah adanya
belanja untuk anak dan istri yang ditinggalkan dan belanja orang-orang yang
menjadi tanggungan belanjanya sehari-hari. Bila salah satu diantaranya tidak
ada, maka belumlah wajib atas sesorang untuk melakukan atau mengerjakan haji.
Haji yang wajib ialah sekali seumur hidup, sedangkan
yang kedua,tiga,dan seterusnya adalah sunah.
C.
Makna kewajiban puasa
dan haji
Melaksanakan ajaran islam,apakah itu ibadah puasa,haji
atau umrah,sesungguhnya merupakan satu example dan bukti bahwa ternyata manusia
itu bisa menjadi orang baik, dan ketika seseorang itu tampil menjadi orang
baik, ternyata bisa mendatangkan kenikmatan tersendiri. Dan juga disebutkan
dalam hadist :
من حج هذا البيت خرج من
ذنوبه كيوم ولدته امه (فتح المعين باب حج)
Artinya : Barang siapa
yang melaksanakan ibadah haji dibaitullah, maka dia terlepas dari dosanya
hingga seperti waktu dia dilahirkan oleh ibunya.(fathul muin)
وعن النبي عليه الصلاة
والسلام انه قال ان الله تعالى يأمرالكرام الكاتبين في شهر رمضان ان يكتبوا ......
لأمة محمد عليه الصلاة والسلام ولا يكتبوا عليهم ..... ويذهب عنهم ذنوبهم الماصية
(درة الناصحين,١٢)
Artinya : dari Nabi
Muhammad SAW bahwa beliau bersabda,”sesungguhnya Allah SWT memerintahkan para
malaikat mukatibin pada bulan ramadhan bahwa mereka disuruh mencatat semua amal
baik umat Muhammad dan mereka tidak disuruh mencatat amal buruknya dan
menghilangkan atau menghapus dosa-dosa yang telah terjadi.(Durrotunnasihin
halaman 12)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Puasa yaitu menahan nafsu dari segala membukakan atau
memebatalkan disiang hari muli dari terbitnya matahari sampai terbenamnya,
macam-macam puasa yang diwajidkan ialah : puasa ramadhan,puasa yang
dinadzarkan,dan lain-lainnya.
Adapun haji itu wajib satu kali seumur hidup, termasuk
juga soal perbekalan yang sesuai dengan istithoah.
Daftar Pustaka
Drs.H.Ibnu Masud, Drs .H.Zainal
Abidin Fiqih madzhab syafi’I buku 1 ibadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar