BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia.Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
B. Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan
makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan dibahas
diantaranya:
1. Jalaskan
Pancasila sebagai dasar Negara ?
2. Sebutkan
dan jelaskan sila-sila pancasila ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pancasila
Dasar Negara
Pengertian artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari
dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal
sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama
karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku
Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa
Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”
(Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:1.Tidak boleh melakukan
kekerasan2.Tidak boleh mencuri3.Tidak boleh berjiwa dengki4.Tidak boleh
berbohong5.Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarangPancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Kelima sila
tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara
Indonesia.
1. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
2. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila
dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini
tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.
V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis
ketatanegaraan.
2. Pancasila
sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat sosiologis)3.Pancasila sebagai pengatur tingkah laku
pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila
yang bersifat etis dan filosofis).
B.
Sila – Sila Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia percaya
dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
a. Secara
Obyektif
1. Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
2. Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
3. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
b. Secara
Subjektif
1. menghormati
yang sedang melaksanakan ibadah
2. mengajak
kita untuk takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kita semua punya agama dan
keyakinan. Kita tinggal menjalankan kewajiban kita terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
3. Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing
4. Hormat
dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab
menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan
kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia
adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama
dengan bangsa –bangsa lain.
a. Secara
Obyektif
1. Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persmaan kewajiban antara sesama manusia
2. Saling
mencintai sesama manusia
3. Mengembangkan
sikap tenggang rasa
b. Secara
Subjektif
1. membantu
membereskan rumah
2. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
3. Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
a. Secara
Obyektif
1. Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamtan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
2. Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Cinta
Tanah Air dan Bangsa.
b. Secara
Subjektif
1. rukun
dengan saudara (kakak/adik).
2. semangat
patriotisme berani membela mengorbankan untuk kepentingan negara apabila
diperlukan di atas kepentingan pribadi dan golongan
3. menghargai
semua suku yang ada di Indonesia dengan tidak meninggikan Suku sendiri dan
merendahkan Suku lain.
4. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap
hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
Pembicaraan
dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
a. Secara
Obyektif
1. Mengutamakan
kepentinagn negara dan masyarakat
2. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingn bersama.
b. Secara
Subjektif
1. bila
ada masalah diselesaikan dengan musyawarah.
2. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
3. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
a.
Secara Obyektif
1. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
2. Bersikap
adil
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b.
Secara Subjektif
1. Bersikap
adil terhadap sesama.
2. Menghormati
hak-hak orang lain.
3. Menolong
sesama.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B.
Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari
bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita
harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994
Tata Negara Sekolah Menengah Umum . Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995.
Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan
Pancasila . Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Goodwill, Antho,Blogspot.com : Kelling 1988
Goodwill, Antho,Blogspot.com : Kelling 1988
Tidak ada komentar:
Posting Komentar