BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Supervisi pendidikan atau yang lebih dikenal dengan
pengawasan pendidikan memiliki konsep dasar yang saling berhubungan meskipun keduanya memiliki
perbedaan tertentu. Dalam konsep dasar
pengawasan dan supervisi pendidikan dijelaskan beberapa dasar-dasar tentang
konsep supervisi pendidikan itu sendiri. Pendidikan berbeda dengan mengajar,
pendidikan adalah suatu proses pendewasaan yang dilakukan oleh seorang pendidik
kepada peserta didik dengan memberikan stimulus positif yang mencakup kognitif,
afektif, dan psikomotorik. Sedangkan pengajaran hanya mencakup kognitif saja
artinya pengajaran adalah suatu proses pentransferan ilmu pengetahuan tanpa
membentuk sikap dan kreatifitas peserta didik. Oleh karena itu, pendidikan
haruslah diawasi atau disupervisi oleh supervisor yang dapat disebut sebagai
kepala sekolah dan pengawas-pengawas lain yang ada di departemen pendidikan.
Pengawasan di sini adalah pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja
para pendidik dan pegawai sekolah lainnya dengan cara memberikan
pengarahan-pengarahan yang baik dan bimbingan serta masukan tentang cara atau
metode mendidik yang baik dan professional.[1]
Dalam perkembangannya supervisi pendidikan memberikan
pengaruh yang baik pada perkembangan pendidikan di Indonesia, terutama
pendidikan Islam sebagaimana konsentrasi pembahasan pada mata kuliah ini dan
juga pembahasan yang dikupas didalamnya, sehingga para pendidik memiliki
kemampuan mendidik yang kreatif, aktif, efektif dan inovatif. Dan dengan adanya
mata kuliah supervisi pendidikan Islam pada institusi yang bergerak dalan
bidang pendidikan akan lebih menunjang para mahasiswa untuk mengetahui
bagaimana mengawasi atau mensupervisi pada pendidikan yang baik.
Dalam makalah ini akan penulis paparkan beberapa
konsep dasar tentang supervisi pendidikan Islam, akan tetapi dengan
keterbatasan referensi yang berkaitan dengan supervisi pendidikan Islam secara
langsung, penulis akan membahasan pengawasan dan supervisi pendidikan serta
aspek-aspek yang berhubungan dengannya secara global saja, beserta sub-subnya
yang semuanya akan penulis sebutkan dalam rumusan masalah dibawah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pengawasan
George
R. Tery (2006:395) mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi apa yang telah
dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu,
menerapkan tidankan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
Robbin
(dalam Sugandha, 1999 : 150) menyatakan pengawasan itu merupakan suatu proses
aktivitas yang sangat mendasar, sehingga membutuhkan seorang manajer untuk
menjalankan tugas dan pekerjaan organisasi.
Kertonegoro
(1998 : 163) menyatakan pengawasan itu adalah proses melaui manajer berusaha
memperoleh kayakinan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan
perencanaannya.[2]
Terry
(dalam Sujamto, 1986 : 17) menyatakan Pengawasan adalah untuk menentukan apa
yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasannya, dan mengambil
tindakan-tidakan korektif bila diperlukan untuk menjamin agar hasilnya sesuai
dengan rencana.
Dale
(dalam Winardi, 2000:224) dikatakan bahwa pengawasan tidak hanya melihat
sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga
mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang
sesuai dengan apa yang direncanakan.
Admosudirdjo (dalam Febriani, 2005:11) mengatakan bahwa pada pokoknya pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Siagian (1990:107) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Admosudirdjo (dalam Febriani, 2005:11) mengatakan bahwa pada pokoknya pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Siagian (1990:107) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Jadi
Pengawasan adalah sebagai suatu usaha sistematis oleh manajemen untuk
membandingkan kinerja standar, rencana, atau tujuan yang telah ditentukan
terlebih dahulu untuk menentukan apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut
dan untuk mengambil tindakan penyembuhan yang diperlukan untuk melihat bahwa
sumber daya manusia digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin didalam
mencapai tujuan.[3]
B. Fungsi
Pengawasan
Menurut
Ernie dan Saefulah (2005: 12), fungsi pengawasan adalah :
1. Mengevaluasi
keberhasilan dan pencapaian tujuan serta target sesuai dengan indikator yang di
tetapkan.
2.
Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas
penyimpangan yang mungkin ditemukan.
3.
Melakukan berbagai alternatife solusi atas
berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan perusahaan. Menurut
Maringan (2004: 62), fungsi pengawasan adalah :
4.
Mempertebal rasa tanggung jawab terhadap pejabat
yang diserahi tugas dan wewenang dalam melaksanakan pekerjaan.
5.
Mendidik para pejabat agar mereka melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
6.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan,
penyelewengan, kelalaian, dan kelemahan agar tidak terjadi kerugian yang tidak
diinginkan
C. Dasar
Sistem Pengawasan Dan Objek Pengawasan
1.
Sistem Pengawasan
Sistem
Komperatif, yaitu :
Mempelajari
laporan kemajuan pekerjaan Membandingkan laporan hasil-hasil pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana Mengadakan analisa terhadap perbedaan-perbedaan,
temasuk pengaruh faktor lingkungan.
Memberikan penilaian terhadap hasil pekerjaan termasuk para penanggung jawabnya. Membuat suatu keputusan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pekerjaan. Sistem Verifikatif, yaitu : Menentukan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan prosedur pemeriksaan.
Membuat laporan secara periodic terhadap hasil pemeriksaan.
Mempelajari laporan untuk mengetahui perkembangan dari hasil pelaksanaan.
Memberikan penilaian terhadap hasil pekerjaan termasuk para penanggung jawabnya. Membuat suatu keputusan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pekerjaan. Sistem Verifikatif, yaitu : Menentukan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan prosedur pemeriksaan.
Membuat laporan secara periodic terhadap hasil pemeriksaan.
Mempelajari laporan untuk mengetahui perkembangan dari hasil pelaksanaan.
Mengadakan
penilaian terhadap hasil pelaksanaan.
Mengambil keputusan untuk tindakan-tindakan perbaikan atau penyempurnaan.
Sistem Inspeksi Inspeksi dimaksudkan untuk mengecek kebenaran dari hasil laporan. Selain itu inspeksi bertujuan untuk memberikan penjelasan-penjelasan terhadap kebijaksanaan pimpinan,dilakukan dengan rasa kesetiakawanan, solidaritas dan morak yang tinggi.
Sistem Investigasi[4]
Mengambil keputusan untuk tindakan-tindakan perbaikan atau penyempurnaan.
Sistem Inspeksi Inspeksi dimaksudkan untuk mengecek kebenaran dari hasil laporan. Selain itu inspeksi bertujuan untuk memberikan penjelasan-penjelasan terhadap kebijaksanaan pimpinan,dilakukan dengan rasa kesetiakawanan, solidaritas dan morak yang tinggi.
Sistem Investigasi[4]
Sistem
ini lebih menitik beratkan pada penyelidikan/penelitian yang lebih mendalam
terhadap masalah-masalah yang bersifat negatif. Hal ini karena dari hasil
laporan masih bersifat hipotesa (anggapan), laporan tersebut mungkin benar dan
mungkin salah, oleh karena itu perlu diteliti lebih dalam untuk dapat
mengungkap hipotesis tersebut. Tahapan-tahapan yang dilakukan adalah
pengumpulan data, menganalisa/mengolah data dan penelitian terhadap data
tersebut (validitas data ). Kemudian dari hasil penelitian tersebut segera
diambil keputusan.
D.
Objek Pengawasan
Yaitu hal-hal yang harus diawasi dalam
pelaksanaan suatu rencana. Objek pengawasan ini banyak macamnya, tergantung
dari program atau kegiatan yang dilaksanakan. Secara garis besar objek
pengawasan dapat dikelompokkan menjadi 4, yakni :
1. Kuantitas
dan kualitas program, yakni barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan atau
program tersebut.
2. Biaya program,
dengan menggunakan 3 macam standar, yakni modal yang dipakai, pendapatan yang
diperoleh dan harga program.
3. Pelaksanaan
(implementasi) program, yaitu pengawasan terhadap waktu pelaksanaan, tempat
pelaksanaan dan proses pelaksanaan, apakah sesuai dengan yang telah ditetapkan
dalam perencanaan.
4. Hal-hal
yang bersifat khusus, yaitu pengawasan yang ditujukan kepada hal-hal khusus
yang ditetapkan oleh pimpinan atau manajer.
E.
Standar Operasi Prosedur Pengawasan
1. Tahap
Penetapan Standar
Tujuannya
adalah sebagai sasaran, kuota, dan target pelaksanaan kegiatan yang digunakan
sebagai patokan dalam pengambilan keputusan. Bentuk standar yang umum yaitu :
a. standar
phisik
b. standar
moneter
c. standar
waktu
2. Tahap
Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Digunakan sebagai dasar atas pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan secara tepat.
3. Tahap
Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa proses yang berulang-ulang dan kontinue, yang berupa atas, pengamatan, laporan, metode, pengujian, dan sampel.
Beberapa proses yang berulang-ulang dan kontinue, yang berupa atas, pengamatan, laporan, metode, pengujian, dan sampel.
4. Tahap
Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan
Digunakan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan dan menganalisanya mengapa bisa terjadi demikian, juga digunakan sebagai alat pengambilan keputusan bagai manajer.
Digunakan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan dan menganalisanya mengapa bisa terjadi demikian, juga digunakan sebagai alat pengambilan keputusan bagai manajer.
5. Tahap
Pengambilan Tindakan Koreksi Bila diketahui dalam pelaksanaannya terjadi
penyimpangan, dimana perlu ada perbaikan dalam pelaksanaan.
F.
Pengawasan Yang Efektif
Kriteria pengawasan yang efektif :
1. Pengawasan
harus mendukung sifat dan kebutuhan kegiatan (aktivitas)
2. Pengawasan
perlu melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi dengan segera
3. Pengawasan
harus mempunyai pandangan ke depan
4. Pengawasan
harus objektif, teliti sesuai dengan standard yamg digunakan
5. Pengawasan
harus luwes/fleksibel
6. Pengawasan
harus serasi dengan pola orgamisasi
7. Pengawasan
harus ekonomis
8. Pengawasan
harus mudah mengerti
9. Pengawasan
harus diikuti dengan perbaikan/koreksi
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari pemaparan makalah
di atas dapat disimpulkan bahwa konsep dasar Pengawasan meliputi pengertian, sasaran, bentuk,
karakteristik, faktor dan yang lainnya. Sedangkan konsep dasar supervisi pendidikan itu terdiri atas
pengertian, tujuan, prinsip, ruang lingkup, peranan serta jenis serta aspek lainnya, keduanya mempunyai aspek-aspek tertentu yang
saling berkaitan dalam Pendidikan.
Pengawasan merupakan fungsi administrative dalam fungsi administrator yang
memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Ia
meliputi pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat,
instruksi-instruksi yang dikeluarkan, dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Ia
dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan,
kemudian membetulkannya dan mencegah perulangannya. Ia mengenai semua orang,
kegiatan, benda, dll.
Sedangkan, Supervisi
itu sendiri adalah suatu proses bimbingan dari seorang kepala sekolah kepada
para guru dan pegawai yang langsung menangani belajar siswa guna memperbaiki
situasi belajar mengajar para siswa agar para siswa dapat belajar secara
efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat. Tujuan dari supervisi
pendidikan itu sendiri adalah perbaikan proses belajar mengajar termasuk di
dalamnya adalah memperbaiki mutu mengajar guru juga membina profesi guru dengan
cara pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar dan
keterampilan guru, selain itu memberikan bimbingan dan pembinaan dalam hal
implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar dan teknik
evaluasi pengajaran. Prinsip
supervisi pendidikan terdiri atas prinsip ilmiah, demokratis, kerja sama, dan
konstruktif kreatif. Peranan supervisi
pendidikan adalah memudahkan supervisor dalam mensupervisi pekerjaan yang
dilakukan oleh tenaga kependidikan. Kemudian sasaran supervisi pendidikan
ditujukan pada usaha memperbaiki situasi belajar mengajar antara guru dan
murid.
B. Saran
Demikianlah makalah ini kami paparkan dan kami merasa bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak
sekali kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharap kepada pembaca yang budiman
untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun guna untuk perbaikan
makalah ini. Dan kami berharap semoga isi makalah ini bermanfaat bagi kami
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Afifuddin
dan Sobri Sutikno. 2008. Pengelolaan Pendidikan “Teori dan Praktik“. Bandung : Prospect Bandung.
Afifuddin, Bambang Samsul Arifin dan Badrudin. 2004. Administrasi
Pendidikan. Bandung : Insan Mandiri Offset.
Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta: PT.
Rineka Cipta.
Burhanudin, Yusak. 2005. Administrasi
Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Fattah,
Nanang. 2004. Landasan Mmenejemen Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Irzu. Pengertian
Supervisi Pendidikan Islam. http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2133595-pengertian-supervisi-pendidikan-islam/ (diakses pada 19 Maret 2011).
Ngalim Purwanto. 2002.
Adnistrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar