Rabu, 07 Juni 2017

MAKALAH PEDAGOGIK SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Seiringnya berjalannya waktu kemajuan teknologi serta ilmu pengetahuan pun saat itu tidak kalah cepatnya, semua orang mudah mengakses berbagai macam ilmu pengetahuan tidaak sesulit tempo dulu. Namun banyak orang yang beranggapan bahwa ilmu merupakan pengetahuan, namun tidak seperti ilmu bukan sekedar pengetahuan tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Oleh karena itu untuk memahami lebih dalam makna ilmu dan pengetahauan kami mencoba menyusun singkat mengenai ilmu pengetahaun dalam lingkup pedagogik.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ilmu pendidikan?
2.      Apa perbedaan pedagogi dan pedagogik?
3.      Bagaimana karakteristik ilmu pendidikan?
C.    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, kami menyusun makalah ini untuk mengetahui tentang makna ilmu pengetahuan dalam konteks pedagogik.
D.    Manfaat Penulisan
Makalah ini di susun dengan harapan memberikan berguna sebagai penambah ilmu pengetahuan tentang salah satu kompentensi yang harus dikuasai oleh guru yakni ilmu pengetahuan dalam konteks pedagogik, sebagai pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya tentang konsep dasar ilmu pengetahuan pedagogik serta sebagai media informasi.


BAB II
PEDAGOGIK SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN

A.    Konsep Pendidikan, Pedagogik dan Ilmu Pendidikan
Pedagogik atau ilmu pendidikan adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki, merenungkan tentanggejala-gejala perbuatan mendidik. Jagi pedagogy mengandung makna sebagai seorang anak yang pergi dan pulang sekolah di antar, di bimbing, dan di pimpin oleh seorang pembantu. Pada awalnya istilah pedagos merupakan pekerjaan yang paling rendah, namun  seiring berjalannya waktu istilah ini sekarang menjadi pekerjann mulia yaitu pekerjaan mendidik anak.
Menurut Hoogveld (Belanda) menjelaskan bahwa pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membingbing anak kearah tujuan tertentu agar ia kelak mampu mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.  Dengan demikian Pedagogik tidak lain adalah ilmu pendidikan anak.
1.      Pengertian Ilmu Pendidikan Menurut Para Ahli
a.       Carter V. Good dalam dictionary of education (1985 : 36)  menegaskan bahwa “Ilmu pendidikan adalah suatu bangunan pengetahuan sistematis yang mencakup aspek-aspek kuantitatif dan obyek dari proses belajar.”
b.      Drikarya (1980 : 66) berpendapat bahwa : “ Ilmu pendidikan adalah pemikiran ilmiah, yakni  pemikiran yang bersifat kritis, memiliki metode dan tersusun secara sistematis tentang pendidikan.”
c.       Imam Barnabid (1987) berpendapat “Ilmu pendiidkan adalah ilmu yang mebicarakan masalah-masalah umum pendidikan secara menyeluruh dan abstrak.”




B.     Karakteristik Ilmu Pendidikan
1.      Landasan Ilmu Pendidikan
Ilmu pendidikan selalu erat kaitannya dengan eksistensi manusia yang mempunyai tujuan hidup. Oleh karena itu ilmu pendiidkan hanya akan berdirih kokoh dan berkembang dengan pesat apabila berlandaskan agama,  pandangan hidup, filsafat hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai-nilai yang bersumber dari agama merupakan landasan yang paling kuat, karena dengan berlandaskan agama, maka norma-norma yang diemban oleh ilmu pendidikan tidak mudah goyah dan tidak terlalu subyektif.
2.      Obyek Ilmu Pendidikan
Obyek ilmu pendidikan terdiri dari obyek material dan obyek formal. Obyek material ilmu pendidikan adalah manusia. Menurut H.D Sudjana (2000) manusia sebagai obyek material ilmu pendidikan di klasifikasikan berdasarkan pengelompokannya ; manusia sebagai individu, sebagai kelompok, sebagai komunitas, dan manusia sebagai masyarakat. Berdasarkan perkembangannya yaitu, manusia pada masa usia dini, masa kanak-kanak, remaja, dewasa, dan lanjut usia. Obyek formal ilmu pendidikan adalah situasi pendidikan/ situasi pedagogis (M.J. Langveld;1952).
3.      Metode Ilmu Pendidikan
Dalam ilmu pendidikan  menggunakan metode penelitian ilmiah, yakni prosedur yang menggunakan pola piker dan pola kerja yang sistematis untuk mendapatkna kebenaran pengeahuan yang sah dan dapat di percaya.
4.      Isi Ilmu Pendidikan
Isi ilmu pendidikan merupakan struktur pengetahuan yang antara lain memuat postulat, asumsi, konsep teori, generalisasi, hokum, prinsip dan model.
a.       Postulat adalah pandangan mendasar yang kebenarannya diterima tanpa perlu ada pembuktian secara empiris. Seperti manusia adalah makhluk yang perlu dan dapat di didik serta dapat mendiidk sendiri.
b.      Asumsi yaitu pendapat/ pandangan yang di dasarkan pada kerangka berfikir tertentu, yang kebenaran pada umumnya diterima, namun masih perlu diperiksa secara empiris.
c.       Konsep, ialah serangkaian pengertian atau pendapat yang konsisten, yang dihasilkan dari pemikiran atau pengalaman.
d.      Teori adalah kumpulan konsep – konsep yang tersusun secara sistematis dalam bentuk struktur teoritis yang pada umumnya memberi penjelasan mengapa sesuatu gejala atau peristiwa lain terjadi.
e.       Generalisasi, yaitu keismpulan umum yang ditarik berdasarkan pengalaman-pengalaman khusus, biasanya sebagai kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ilmiah.
f.       Hukum, yaitu pernyataan atau pendapat yang biasanya dinyatakan dalam bentuk pernyataan “jika maka” yang berlaku umum bagi sekelompok gejala, sebagai hasil gejala suatu generalisasi dari riset ilmiah.
g.      Prinsip, yaitu hokum dalam bentuk pendapat yang berlaku umum bagi sekelompok gejala tertentu, namun tidak selalu berbentuk pernyataan jika maka.
h.      Model, yaitu suatu bentuk teori atau serangkaian teori.
Seperti ilmu-ilmu lainnya juga, ilmu pendiidkan memiliki fungsi menjelaskan, memmmprediksi, dan mengontrol gejala atau fenomena pendidikan.
6.      Cabang-cabang Ilmu pendidikan
Cabang-cabang ilmu pendidikan menurut M.J Langveled (1952) terbagi menjadi dua bagian yaitu; Ilmu mendidik teoritis dan ilmu mendiidk praktis.
a.       Ilmu mendidik teoritis terdiri atas ilmu mendidik sistematis, sejarah pendidikan dan Ilmu perbandingan pendidikan.
b.      Ilmu mendidik Praktis yang meliputi metodik/didaktik, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan.
Radjaman Mudyahardjo (1998:49) membedakan cabang-cabang ilmu pendidikandengan klasifikasi sebagai berikut :
Ilmu pendidikan terdiri atas :
1.      Ilmu pendidikan Makro :
a.       Ilmu pendidikan Administratif
b.      Ilmu pendidikan Komparatif
c.       Ilmu pendidikan Historis
d.      Ilnu pendidikan Kependudukan
2.      Ilmu pendidikan Mikro :
a.       Ilmu Mendidik Umum
1.      Pedagogik Teoritis
2.      Ilmu pendidikan Psikologi
3.      Ilmu pendidikan sosiologis
4.      Ilmu pendidikan Ekonomik
b.      Ilmu mendididk Khusus :
1.      Ilmu persekolahan
2.      Ilmu administratif sekolah
3.      Ilmu administrative kelas
4.      Ilmu kegiatan pendiidkan sekolah
a.       Ilmu bimbingan
b.      Ilmu pengajaran (didaktik/metodik)
c.       Ilmu kepelatihan
1.      Ilmu pendidikan Luar sekolah
2.      Pedagogik keluarga
3.      Pedagogik Taman kanak-kanak
4.      Ilmu pendidikan masyarakat/ andragogi
5.      Orthopedagogik
6.      Orthopedagogik Fisik,dan
7.      Orthipedagogik Mental
Menurut  Madjid Noor (2000) dalam arti luas ilmu pendidikan meliputi segi-segi filsafat, seni, ilmu, teknologi dan agama.
Cabang-cabang ilmu pendidikan meliputi :
Ilmu pendidikan Teoritis,yang mencakup :
a.      Ilmu penididkan sistematis
b.      Filsafat Pendidikan
c.       Sejarah pendidikan
d.      Perbandingan pendidikan
e.       Seni mendidik
f.        Bimbingan dan penyuluhan
g.      Pengembangan kurikulum/ pengajaran
h.      Pedagogik
i.        Andragogi
j.        Gerogogi
k.       Orthopedagogik
l.        Pendidikan Agama
m.    Pendidikan kepribadian
n.      Pendidikan Intelektual
o.      Pendidikan Jasmani
p.      Pendidikan Kesenian
q.      Pendidikan Wirausaha
r.       Pendidikan mata pelajaran sekolah.
s.       Ilmu pendidikan yang dikembangkan dengan kerjasama dengan ilmu lain atau sebagai hasil pengkaian ilmu lain mengenal masalah-masalah pendidikan. Seperti economic of education.




C.     Padagogik sebagai ilmu pengetahuan
Pentingnya kejelasan tentang pedagogik sebagai ilmu atau bukan ada dua kepentingan. Sebagai penegasan terhadap status (posisi) dan memperkuat keyakinan terhadap sifat kebenaran dan kegunaan dari sistem teori dalam pedagogik tersebut. Untuk mengawali kajian pada subbab ini, diuraikan terlebih dahulu tentang pengertian ilmu.  Secara etimologis ilmu berasal dari kata alama (bahasa Arab) yang berarti tahu. George Thomas White Patrick dalam bukunya Introduction to Philosophy menyatakan bahwa dalam bahasa latin dikenal pula kata scio, scire (sebagai asal kata science) yang juga berarti tahu. Berdasarkan asal usul katanya itu, maka ilmu atau science berarti pengetahuan. Kneller (Syaripudin & Kurniasih, 2008) mengklasifikasikan pengetahuan menjadi revealed knowledge, intuitive knowledge, rational knowledge, empirical knowledge, dan authoritative knowledge; di samping ada juga yang mengklasifikasikan menjadi commonsense knowledge, scientific knowledge, philosophical knowledge, dan religious knowledge.
Secara etimologis dan secara umum istilah ilmu (sebagaimana dipahami masyarakat umum dalam kehidupan sehari-hari), maka semua pengetahuan – sebagaimana telah dikemukakan di atas – tergolong ilmu. Namun, dalam konteks studi akademik, sejak zaman modern sebagaimana dirintis oleh Francis Bacon (1560-1662), Galileo Galilei (1564-1642), Newton (1642-1727) dan lain-lain, istilah ilmu atau science telah mengalami perubahan arti. Ilmu mempunyai arti yang spesifik, yaitu hanya berkenaan dengan pengetahuan ilmiah (scientific knowledge). Sebagaimana yang dikemukakan Titus et. al. (Syaripudin & Kurniasih, 2008) terdapat tiga kemungkinan penggunaan istilah ilmu (science). Pertama, istilah ilmu digunakan untuk menunjuk bodies of knowledge, misal: fisika, kimia, psikologi dan lain-lain. Kedua, istilah ilmu untuk menunjuk a body of systematic knowledge, yaitu konsep-konsep, hipotesis-hipotesi, hukum-hukum, teori-teori, dan sebagainya yang tersusun secara sistematis dan dibangun melalui kerja para ilmuwan selama bertahun-tahun. Ketiga, istilah ilmu digunakan untuk menunjuk cara kerja tertentu, yaitu scientific method atau metode ilmiah. Dari pernyataan Titus et. al. tersebut, dapat dipahami bahwa pengertian istilah ilmu pada dasarnya mempunyai dua dimensi, yaitu (1) sebagai hasil studi (sebagaimana terkandung dalam penggunaan istilah ilmu yang pertama dan kedua seperti dikemukakan Titus et. al.), dan (2) sebagai metode studi, yaitu metode ilmiah (sebagaimana yang diungkap dalam yang ketiga oleh Titus et. al.). kedua dimensi pengertian yang terkandung dalam istilah ilmu tersebut sesungguhnya tidak dapat dipisahkan, karena antara kedua-duanya berhubungan erat dalam membangun satu pengertian ilmu. Sejalan dengan hal ini Lenzen (Syaripudin & Kurniasih, 2008) menyatakan bahwa batasan ilmu menunjukkan suatu aktivitas kritis penemuan dan juga sebagai pengetahuan yang sistematis yang didasarkan kepada aktivitas kritis penemuan tersebut. Akhirnya dapat disimpulkan, bahwa dewasa ini secara operasional dan substansial istilah ilmu mengandung arti sebagai cara kerja ilmiah dan hasil kerja ilmiah. Ilmu adalah pengetahuan ilmiah yang dihasilkan melalui metode ilmiah.
Terdapat tiga syarat pokok yang harus dipenuhi oleh suatu disiplin ilmu yang otonom. Ketiga syarat yang dimaksud, yaitu;
1. Memiliki objek studi (objek formal) tersendiri yang membendakannya dari objek studi disiplin ilmu yang lainnya.
2. Metodis, yaitu menggunakan metode (metode penelitian ilmiah) tertentu yang tepat dalam rangka mempelajari objek studinya
3. Sistematis, artinya bahwa hasil studinya merupakan satu kesatuan pengetahuan mengenai objek studinya yang tersusun saling berhubungan secara terpadu.
Ada yang berpendapat bahwa selain ketiga syarat atau kriteria di atas masih terdapat satu syarat lagi yang harus dipenuhi oleh suatu disiplin ilmu yang otonom. Satu syarat yang dimaksud adalah terjadinya progres, artinya bahwa sistem pengetahuan yang dimaksud mengalami kemajuan atau terus berkembang. Namun demikian, ada pula yang menentang pendapat tersebut. Alasannya, bahwa bertambah tidaknya pengetahuan sebagai isi suatu ilmu atau maju tidaknya suatu ilmu, akan tergantung kepada ada atau tidaknya ilmuwan yang melibatkan diri untuk mengembangkan ilmu yang bersangkutan adapun hal tersebut tidak akan turut menemukan status keilmuan, melaikan hanya akan menemukan “hidup” tidaknya ilmu yang bersangkutan.
Diantara para ilmuwan telah banyak yang menyatakan bahwa pedagogik berstatus sebagai suatu ilmu yang otonom. Menurut banyak ahli, pandangan ilmiah tentang gejalan pendidikan itu (pedagogik) merupakan ilmu tersendiri, sejajar dengan ilmu-ilmu tentang humanisme (human sciences) seperti ekonomoi, hukum, sosiologi, dan sebagainya (Drikarya dalam Syaripudin & Kurniasih, 2008). Pendapat di atas dapat dikaji dengan mengacu pada tiga persyaratan (kriteria) keilmuan sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, yaitu berkenaan dengan (1) objek studinya; (2) metode studinya; dan (3) sifat sistematis dari hasil studinya.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahwa ilmu dan pengetahuan sebenarnya tidak bisa terpisahkan selain itu juga ilmu bukan sekedar pengetahuantetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. 

B.     Saran
Ilmu pengetahuan sangatlah penting bagi setiap manusia oleh karena itu bagi seorang pendidik diharuskan memiliki ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuan sesorang bisa berfikir maju. Selain itu juga ilmu pengetahuan telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan dalam ilmu pengetahuan telah membawa dampak yang besar terhadap peningkatan berbagai bidang kehidupan, terutama memiliki pengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan manusia.













DAFTAR PUSTAKA

Sadulloh uyoh, dkk, 2007, Pedagogik, Bandung, UPI Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan dan sas...