BAB I
HAJI
A. Pengertian
Kata Haji berasal dari
bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji
berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja
mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf
dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap
keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
B. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum
Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu.
Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita
“nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya,
kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya,
setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam
yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan.
jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada
tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
a. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di
dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Ahmad Fakhruddin dkk,
2003, Al-Quran dan Terjemahanny
Artinya : “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
(QS. Ali Imran : 97).
b. Hadits
Nabi bersabda di dalam
haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas,
telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka
sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan
merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya
diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi
tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
2.
Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
a.
Syarat-syarat
diwajibkannya Haji
a)
Islam
b)
Baligh
c)
Berakal
d) Merdeka
e)
Kuasa (mampu}
b.
Rukun Haji
a)
Ihram yaitu berpakaian
ihram, dan niyat ihram dan haji
b)
Wukuf di arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji,
sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
c)
Thawaf yaitu tawaf
untuk haji (tawaf ifadhah)
d) Sa’i yaitu lari-lari
kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
e)
Tahallul; artinya
mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
f)
Tertib yaitu berurutan
c.
Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang
perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh
diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban
haji yang mesti dikerjakan :
a)
Ihram dari Miqat, yaitu
memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah
ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
b)
Bermalam di Muzdalifah
sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c)
Bermalam di Mina selama2
atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
d) Melempar jumrah ‘aqabah
tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat
tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
e)
Melempar jumrah
ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
f)
Meninggalkan segala
sesuatu yang diharamkan karena ihram.
d.
Sunat Haji
a)
Ifrad, yaitu
mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
b)
Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika
Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka
Laa Syarika Laka”.
c)
Tawaf Qudum, yatiu
tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan
sebelum wukuf di ‘Arafah.
d) Shalat sunat ihram 2
raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi
Ibrahim.
e)
bermalam di Mina pada
tanggal 10 Dzulhijjah
f)
thawaf wada’, yakni
tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal
bagi mereka yang keluar Mekkah.
g)
berpakaian ihram dan
serba putih.
h)
berhenti di Mesjid
Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
3.
Cara Pelaksanaan Haji
a.
Di Mekkah (pada tanggal
8 Djulhijjah)
a)
Mandi dan berwudlu
b)
Memakai kain ihram
kembalI
c)
Shalat sunat ihram dua
raka’at
b.
Niat haji :
“Labbaika Allahumma
Bihajjatin”
a)
Berangkat menuju ‘Arafah
b)
membaca talbiyah,
shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika
Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
c)
Di Arafah
1.
waktu masuk Arafah
hendaklah berdo’a
2.
menunggu waktu wukuf
3.
wukuf (pada
tanggal 9 Djulhijjah)
1)
Sebagai pelaksanaan
rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9
Djulhijjah meskipun hanya sejenak
2)
waktu wukuf dimulai
dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal
10 Djulhijjah
3)
Doa wukuf
c.
Berangkat menuju
muzdalifah sehabis Maghrib
1.
Agar tidak terlalu lama
menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah
hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya
di jama takdim)
2.
Waktu berangkat dari
Arafah hendaknya berdo’a
Ø
Di Muzdalifah (pada
malam tanggal 10 Djulhijjah)
a)
Waktu sampai di
Muzdalifah berdo’a
b)
Mabit, yaitu berhenti
di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu
krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
c)
Menuju Mina
Ø
Di Mina
a)
Sampai di Mina
hendaklah berdo’a .
b)
Selama di Mina
kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
Ø Waktu melempar jumroh
a.
melontar jumroh aqobah
waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit
matahari tanggal 10 Djulhijjah
b.
melontar jumroh
ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan
malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
c.
Setiap melontar 1
jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
d.
Pada tanggal 10
Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya
tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli
isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi
ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu
juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
e.
Pada tanggal 11,
12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan,
kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
f.
Bagi jama’ah haji yang
masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga
jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
g.
Bagi jama’ah haji yang
blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah
memotong hewan kurban.
h.
Beberapa permasalahan
di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
a)
Masalah Mabit di Mina
b)
Masalah melontar jumroh
c)
melontar malam hari
d) melontar dijamakkan
e)
tertunda melontar
jumroh Aqobah
f)
mewakili melontar
jumroh
Ø
Kembali ke Mekkah
a)
Thawaf Ifadah
b)
Thawaf Wada
c)
Selesai melakukan
thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat
ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
C. Hikmah Melaksanakan
Haji
a)
Setiap perbuatan dalam ibadah
haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu
dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
b)
Memperteguh iman dan
takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu’an
c)
Ibadah haji menambahkan
jiwa tauhid yang tinggi
d)
Ibadah haji adalah
sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
e)
Ibadah haji adalah
merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
mempunyai persamaan atau satu akidah.
f)
Ibadah haji merupakan
muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari
seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
g)
Memperkuat fisik dan
mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan
dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
h)
Menumbuhkan semangat berkorban,
karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda,
jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
i)
Dengan melaksanakan
ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam
sedunia.
BAB II
UMRAH
A.
Pengertian Umrah
Umrah, artinya
mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di
lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti
haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun
perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
1)
Rukun Umrah
a.
ihram
b.
Tahallul
c.
Tawaf
d.
Sa’i
e.
Tertib
2) Syarat wajib umrah
1.
Ihram dari miqat (
ketentuan tempat dan waktu )
2.
Meninggalkan larangan-
larangan
Perbedaan antara haji
dan umrah adalah jika umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun, sedangkan
ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan , yaitu
mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di perhatikan
keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan
haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf,
sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke
padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah
B.
Perjalanan haji dan umrah di Indonesia
Umat islam adalah
bagian terbesar bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang
melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan
ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya
bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah
dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia cukup besar,
karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN yang
pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan
pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat atas dasar itu
pemerintah mengatur mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan
selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
C.
Cara Mendaftarkan Haji dan Umrah
Pendaftaran haji dan
umrah di laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat kabupaten
atau kota madya di seluruh Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Tugas manusia di muka
bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di
bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi
tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat,
dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa
kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
1) Shalat dan ibadah haji
termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila
kita mampu “Ibadah Haji”.
2) Apabila kita mati
shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur
ibadah-ibadah yang lainnya.
3) Orang yang suka
melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka
melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
4) Untuk menambah pahala
ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat
sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya,
seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
5) Dengan meksanakan
ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
6) Dengan melaksanakan
ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji
yang mabrul
DAFTAR PUSTAKA
1) Ahmad Fakhruddin dkk,
2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
2) Maulana Ilyas,
Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
3) Moh. Rifa’i, 1996, 300
Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
4) Rs. Abd. Aziz, 1991,
Fiqih, Wicaksana, Semarang.
5) Salim bin Samir, Kapal
Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
6) Syekh Aby Syuja’i,
1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar