BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan
sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan
gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri.
Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu
terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998,
Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini,
pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami
menyusun makalah yang berjudul “Contoh Kasus Pelanggaran Hak asai Manusia di
Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.
Apa Pengertian Pelanggaran Hak
Asasi Manusia ?
2.
Apa sajafaktor – faktor
penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia?
3.
Apa contoh dari kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
untuk
1.
Mendeskripsikan faktor-faktor yang
memengaruhi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2.
Mendeskripsikan contoh-contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusiamenjadi kewajiban dan tangung jawab
bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer), dan negara.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6
No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pada tingkatan operasional, berbagai
perencanaan program nasional telah dicanangkan untuk menangani masalah
pelanggaran HAM pada anak antara lain penghapusan bentuk-bentuk terburuk
pekerja anak, penghapusan perdagangan perempuan dan anak, penghapusan
eksploitasi seksual komersial pada anak, penanganan terhadap anak jalanan.
Namun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terhadap anak itu belum
dapat memberikan jaminan bagi peningkatan kualitas anak Indonesia. Banyaknya
faktor yang menghambat implementasi peraturan perundang-undangan di lapangan
menunjukkan bahwa masalah pembinaan kualiatas anak merupakan masalah yang
kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian ketentuan tersebut dapat bersifat
internal maupun eksternal. Untuk dapat mengentaskan anak-anak dari kondisi
demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama adalah: kenali masalah yang
terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.
Fungsi perlindungan atau proteksi kepada anak merupakan salah satu fungsi
yang penting karena dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman dan kehangatan
dalam keluarga. Bila fungsi ini dapat dikembangkan dengan baik, keluarga akan
menjadi tempat perlindungan yang aman secara lahiriah dan batin bagi seluruh
anggotanya. Namun, selain fungsi perlindungan keluarga juga memiliki fungsi
ekonomi. Fungsi itu menjadi pendukung kemampuan kemandirian keluarga dan
anggotanya dalam batas-batas ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara dimana
keluarga itu hidup. Apabila dikembangkan dengan baik fungsi ini dapat
memberikan kepada setiap keluarga kemampuan untuk mandiri dalam bidang
ekonominya, sehingga mereka dapat memilih bentuk dan arahan sesuai
kesanggupannya.
Dengan berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak banyak berkaitan erat
dengan dengan alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan kesempatan memperoleh
pendidikan. Pendapatan orangtua yang sedikit tidak dapat mencukupi kebutuhan
hidup keluarga sehingga memaksa mereka untuk bekerja. Di lain pihak, biaya
pendidikan di Indonesia yang masih tinggi telah pula ikut memperkecil
kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Perbenturan kepentingan antara kedua fungsi inilah yang kadang menimbulkan
dilema bagi keluarga yag kehidupan ekonominya kurang membahagiakan. Di satu sisi,
keluarga harus mampu memberikan perlindungan kepada anggotanya, termasuk
anak-anak. Namun di sisi lain, adanya fungsi ekonomi juga telah menuntut para
anggotanya untuk ikut memberikan sumbangan agar kebutuhan hidup keluarga dapat
terpenuhi, yaitu dengan bekerja. Karena itu tidak heran jika kemudian muncul
fenomena pekerja anak.
Fenomena pekerja anak di Indonesia pada awalnya banyak berkaitan dengan
tradisi atau budaya membantu orangtua, yang banyak dianut oleh masyarakat
Indonesia pada umunya. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengapa anak
dilatih untuk bekerja. Pertama, sebagian orangtua masih beranggapan bahwa
memberi pekerjaan kepada anak-anak merupakan upaya proses pembelajaran agar
anak mengerti arti tanggung jawab. Kedua, tindakan itu juga dapat melatih dan
memperkenalkan anak kepada dunia kerja. Ketiga, untuk membantu meringankan
beban kerja keluarganya.
Bahkan lebih parah
lagi, saat ini fenomena pekerja anak masih ditambah dengan munculnya fenomena
anak jalanan di kota-kota besar, yang makin menambah kompleksnya permasalahan. Jika kita menyusuri
jalan-jalan di sekitar Jakarta, dengan mudah kita akan mendapatkan anak-anak
usia sekolah yang mengamen atau sekedar meminta-minta di lampu merah. Tidak
jarang pula kita menemukan mereka di dalam bis-bis kota. Mereka kemudian
dikenal dengan sebutan ‘anak jalanan’. Entah sebutan itu cocok atau tidak untuk
mereka. Sebagaimana anak-anak lain, anak jalanan juga menginginkan hidup
normal. Mereka anak kita juga yang membutuhkan tempat untuk tinggal, rasa aman,
nyaman, dan ingin diterima oleh masyarakat.
Fenomena anak jalanan merupakan ekses lingkaran setan kemiskinan bangsa
Indonesia. Kendala yang dihadapi mobilitas anak-anak itu cukup tinggi.
Anak-anak yang dibimbing di rumah singgah, setelah keluar, kadang kembali
menjadi anak-anak jalanan. Sebab, kebutuhan ekonomi tidak terelakkan.
Sayangnya, perhatian kepada anak-anak terkesan digelar pada momen-momen
tertentu saja. mereka yang hidup di jalanan sebagai, pengamen, pedagang
asongan, pengemis, dan pelacur. Paru-paru mereka tidak hanya menghirup kerasnya
udara yang mengandung timbal dan karbon monoksida tapi juga menghisap asap
kekerasan purba langsung dari akarnya.
Secara, struktural negara bisa disalahkan sebagai penyebab buruknya kondisi
anak-anak di negeri ini. Karena negara sebagai pemegang kekuasaan membuat
kebijakan yang sering tak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan itu
menyebabkan orang miskin yang makin terbelenggu dan tidak berdaya. Kemiskinan
menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada
anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada
supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia
anak-anak dan miskin.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak
secara otomatis membawa kehidupan anak menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa
disadari, telah menjadi orang dewasa, para orang tua yang merangkap sebagai
eksekutor bagi anak-anak kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak
proporsional. Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan
anak-anak dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pelanggaran Hak
Asasi manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6
No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun
2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi
Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan
tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran
HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu
maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu
lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi
pijakanya.
B.
Faktor - faktor penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
Faktor internal, yaitu
dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1.
Sikap egois atau terlalu
mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya,
sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap
seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi,
meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
2.
Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan
pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang
lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu
berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
3.
Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan
munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau
keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan
diskriminasi kepada orang lain.
Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang
melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
1.
Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di
masyarakat.
2.
Ketidaktegasan aparat penegak
huku,
Aparat penegak hukum yang
tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan
mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
3.
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat
memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif
bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
4.
Kesenjangan sosial dan ekonomi
yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan
telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
C.
Contoh – contoh kasus
pelanggaran HAM
Di Indonesia, meskipun
pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan – undangan mengenai HAM,
namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah
maupun olej masyarkat sendiri.
Berikut ini beberapa contoh
kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
1.
Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti
dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu
oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan
Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori
oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok
fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa
dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi
Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5
mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia.
Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga.
Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam
sejarah bangsa Indonesia.
2.
Kasus Marsinah
Kasus pelanggaran HAM Marsinah
terjadi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan
pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS. Marsinah dan 12 buruh lain menuntut kepada
perusahaan untuk mencabut status PHK pada mereka. Namun berselang 5 hari
kemudian, Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan, kota Nganjuk dalam
keadaan yang mengenaskan.
3.
Kasus Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi
salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi
pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di
daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari
warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat
peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang
terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
4.
Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir
merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum
terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang,
dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran
HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda
Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang
menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu
kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas
dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
5.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di
Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus
ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan
makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan
bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan
sebagian warga tewas dan luka-luka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”. ICCE
UIN. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar