BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi guru
akhir-akhir ini banyak dibicarakan orang atau masih dipertanyakan beberapa
orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun dikalangan awam. Bahkan
akhir-akhir ini hampir setiap hari media masa baik cetak maupun elektronik
memuat berita mengenai guru. Guru merupakan jabatan atau profesi yang tentunya
memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan
oleh seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau
pekerjaan sebagai seorang guru.
Untuk menjadi seorang
guru harus memiliki syarat-syarat khusus, apalagi untuk menjadi seorang guru
yang profesional harus menguasai seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan
berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang memerlukan binaan dan harus dikembangkan
melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Guru profesional
hendaknya mampu mengantisipasi kemajuan teknologi yang semakin berkembang
secara pesat, sehingga apa yang disampaikan kepada siswa dapat diterima dan
beritanya up to date. Untuk memenuhi harapan tersebut, terutama yang
berkenaan dengan upaya meningkatkan kualitas guru profesional, maka dari itu
makalah ini bisa dijadikan salah satu literatur atau bahan bacaan mengenai
makna guru sebagai profesi yang sesungguhnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hakikat guru
secara umum ?
2.
Bagaimana makna profesi
?
3.
Bagaimana makna guru
dan makna guru sebagai profesi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Guru
Guru merupakan seorang
pendidik profesional dengan tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan
melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan
formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis
pendidik. Padahal guru dan pendidik merupakan dua hal yang berbeda. Kata
pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata educator. Dalam kamus
Webster kata educator berarti pendidik, spesialis di bidang
pendidikan atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan
kata teacher yang berarti guru
adalah seseorang yang mengajar, khususnya di sekolah.
Dalam PP No. 74 Tahun
2008 tentang guru sebutan guru mencakup: guru itu sendiri, baik guru kelas,
guru bidang studi maupun guru bimbingan dan konseling. Guru dengan tugas
tambahan sebagia kepala sekolah dan guru dalam jabatan pengawas.[1]
Hakekat guru tidak hanya sekedar menjadi seorang diri, akan tetapi harus
menyatu dalam semua keragaman. Maksudnya adalah seorang guru harus pandai
menyatukan keragaman peserta didiknya mulai dari tingkat kecerdasan, kemamouan
berkomunikasi, keragaman kepribaadian samapi pada keragaman mengenai
kecenderungan bakat yang dimilikinya. Meskipun melakukan hal tersebut sulit
untuk dilakukan akan tetapi seorang guru harus tetap yakin dan berusaha
semaksimal mungkin untuk melakukannya. Karena hal tersebut tentunya akan
mempercepat keberhasilan peserta didiknya. Dengan demikian hakekat seorang guru
adalah:
1.
Seseorang yang memiliki
minat, tidak pernah lelah dan bossan untuk mencari dan menambah serta
menyampaikan ilmu kepada siswanya kapan saja dan dimana saja.
2.
Orang yang memiliki
tanggung jawa, mampu merubah pengetahuan, sikap, kepribadian dan ketrampilan
yang dimiliki peserta didiknya untuk menjadi yang lebih baik lagi.
3.
Orang yang mempunyai
panggilan jiwa, mau berkorban demi kemajuan anak didiknya.
4.
Orang yang mempunyai
idealisme, mampu mendengarkan keluh kesah anak didiknya dan mampu memberikan
solusi atas masalah yang dihadapinya.[2]
B.
Makna Profesi
Secara etimologi,
profesi berasal dari kata profession yang memiliki arti pekerjaan. Dalam
KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan lain sebagainya.
Sedangkan secara istilah, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang
pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang
yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada syarat yang
mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya
pada jabatannya itu.
Sudarman Damin
mengungkapkan pendapatnya berdasarkan pendapat dari Howard M. Vollmer dan
Donald L. Mills, bahwa profesi adalah suatu profesi yang menuntut kemampuan
intelektual khusus yang diperoleh dari kegiatan belajar dan pelatihan yang
bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang lain.
Greenwood
mengidentifikasikan lima tanda profesi. Pertama, adanya perangkat teori
yang sistematis. Ketrampilan merupakan ciri suatu profesi yang timbul dari satu
perangkat teori yang dikembangkan untuk memperluas pemahaman tentang
profesinya. Kedua, seorang profesional mengetahui hal-hal yang baik
untuk kliennya. Ketiga, seorang profesional memiliki otoritas dalam
bidang kompetensinya. Keempat, adanya pengawasan terhadap otoritas
kompetensi profesi. Dan kelima, terdapat kode etik profesi yang
disetujui. Apabila kode etik tersebut dilanggar maka akan dicabut dirinya dari
profesinya.
Sedangkan menurut T.
Raka Joni terdapat lima jenis keprofesian yang lazim, yaitu serta penerapannya
di dalam bidang pendidikan. Pertama, profesi tersebut diakui oleh
masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang layanan tertentu yang hanya
dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai profesi. Kedua,
pemilik sekumpulan ilmu yang menjadi landasan sejumlah tehnik serta
prosedur kerja unik tersebut. Ketiga, diperlukan kesiapan yang sengaja
dan sistematis sebelum orang tersebut melaksanakan pekerjaan profesional. Keempat,
adanya mekanisme untuk melkaukan penyaringan secara efektif, sehingga hanya
mereka yang memiliki kompetensi yang baik diperbolehkan bekerja memberikan
layanan ahli yang dimaksud. Kelima, diperlukan organisasi profesi di
samping untuk melindungi kepentingan anggotanya dari saingan yang datang dari
luar kelompok, selain itu berfungsi juga untuk meyakinkan supaya anggotanya
menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa diberikan demi kemaslahatan
para pemkai layanan.[3]
C.
Makna Guru dan Makna Guru Sebagai Profesi
Makna guru atau
pendidik pada prinsipnya tidak hanya memiliki kualifikasi keguruan secara
formal melainkan mereka harus memiliki kompetensi keilmuan tertentu dan dapat
menjadikan orang lain pandai baik dalam ranah kognitif, afektif dan
psikomotorik. Dalam ranah kognitif maksudanya adalah menjadikan peseta didik
cerdas intelektualnya, sedangkan afektif berarti menjadikan siswa mempunyai
sikap dan perilaku yang sopan. Dan secara psikomotorik mampu menjadikan siswa
terampil dalam melaksanakan aktivitasnya secara efektif dan efisien.[4]
Kedudukan guru sebagai
profesi bukan karena hasil dari cetakan sosial, melainkankan karena seorang
guru mengandung seperangkat teori yang sistematis. Selain itu seorang guru
memiliki otoritas terhadap anak didiknya dan orang tua dari peserta didiknya.
Dan yang terakhir adalah seorang guru memiliki klaim atas uang negara berupa
gaji yang diterimanya.[5]
Profesi guru merupakan
sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu pembelajaran.
Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses belajar-mengajar.
Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara profesional.
Adapun tugas guru
sebagai profesi adalah sebagai berikut:
1.
Membantu peserta didik
untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan
total dan sempurna
2.
Membantu anak belajar
sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu
keterampilan, pengalaman, nilai dan sikap
3.
Menyampaikan berbagai
ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan
metedologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik
tumbuh dan berkembang
4.
Menanamkan berbagai
nilai-nilai dalam diri pesrta didik sehingga melekat tumbuh menjadi satu dengan
perilaku peserta didik setiap hari
5.
Membangun watak dan
kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian
tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas
6.
Mengajar peserta didik
bagaimana berhubungan dengan orang lain
7.
Mengembangkan peserta
didik menjadi orang yang berakhlak mulia
Dari pembahasan di atas
dapat disimpulkan bahwa Tugas yang dimiliki oleh guru sebagai profesi, berarti
mendidik dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan peserta didiknya. Selain itu
ia mengajar untuk meneruskan, mengembangkan ilmu pengetahuan serta tekhnologi.
Dan melatih untuk mengembangkan ketrampilan, keahlian yang dimiliki peserta
didik itu dan mampu menerapkannya. Tugas guru sebagai profesi menuntut adanya
profesional dan profesionalisasi. Yang dimaksud dengan profesional adalah
keahlian yang dimiliki sseorang guru sebagai bukti akan kompetensi yang
dimilikinya untuk melayani dan membuat orang lain lebih baik lagi. Sedangkan
profesionalisasi adalah usaha untuk selalu meningkatkan profesinya tanpa ada
batasan waktu dan tempat.[6]
Tugas guru sebagai profesi meliputi:
1.
Mendidik, yang berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
2.
Mengajar, maksudnya
adalah meneruskan dan mengembangkan pengetahuan dan tekhnologi.
3.
Melatih, maksudnya
mengembangkan ketrampilan-ketrampilan kepada siswa.[7]
Menurut Al-Ghazali,
guru sebagai profesi dipandang sebagai profesi yang mulia. Hal itu berdasarkan
acuan normatif, guru termasuk ke dalam pernyataan Al-Qur’’an sebagai sandaran
yaitu Allah akan meninggikan derajat bagi orang-orang yang mendapat ilmu.
Berdasarkan hal tersebut Al-Ghazali berasumsi bahwa makhluk yang paling mulia
di muka bumi ialah manusia. Komponen manusia yang paling mulia adalah kalbunya.
Guru sennatiasa menyempurnakan, menggunakan, dan menyucikan kalbu serta
menuntunnya untuk dekat kepada Allah. Menjadi guru bukan sekedar ibadah kepada
Allah akan tetapi sebagai bentuk pelaksanaan manusia sebagai khalifah Tuhan.
Guru adalah khalifah-Nya. Hal ini karena kalbu seorang guru dibuka secara
sengaja oleh Allah untuk menerima anugerah ilmu yang merupakan sifat-Nya. Yang
sangat istimewa.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan
tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20
Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis pendidik. Padahal guru dan
pendidik merupakan dua hal yang berbeda. Kata pendidik (Bahasa Indonesia)
merupakan padanan kata educator. Dalam kamus Webster kata educator
berarti pendidik, spesialis di bidang pendidikan atau ahli pendidikan. Kata
guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata teacher yang berarti guru adalah seseorang yang
mengajar, khususnya di sekolah.
Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession
yang memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah
suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan,
kejuruan dan lain sebagainya. Sedangkan secara isrilah, profesi dapat diartikan
sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan
tetapi tidak semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan
tetapi ada syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut
akan mengabdikan dirinya pada jabatannya itu. Sudarman Damin mengungkapkan
pendapatnya berdasarkan pendapat dari Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills,
bahwa profesi adalah suatu profesi yang menuntut kemampuan intelektual khusus
yang diperoleh dari kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk
menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang lain.
Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari
cetakan sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori
yang sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak
didiknya dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang
guru memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya. Profesi guru
merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu
pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses
belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara
profesional.
B. Saran
Demikian makalah ini kami susun. Penulis meyadari
dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan, oleh karena kritik dan
saran yang membangun kami perlukan untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga
bermanfaat bagi pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Mudlofir, Pendidik
Profesional:Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik
di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Mahmud dan Ija Suntana,
Antropologi Pendidikan, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Moh Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, PT Remaja
Rosdakarya, Bandung, 2002.
Syafruddin Nurdin dan
Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat
Pers, Jakarta, 2002.
Thoifuri, Menjadi
Guru Inisiator, Media Campus Publishing, Semarang, 2013.
[1]
Ali
Mudlofir, Pendidik Profesional:Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam
Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2013, hlm 119-121.
[2]
Thoifuri,Menjadi
Guru Inisiator,Media Campus Publishing,Semarang,2013,hlm 17-18.
[3]
Syafruddin
Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat
Pers, Jakarta, 2002, hlm 18-19.
[4]
Thoifuri,Menjadi
Guru Inisiator, hlm 3.
[5]
Mahmud
dan Ija Suntana,Antropologi Pendidikan,CV Pustaka Setia,
Bandung,2012,hlm 177.
[6]
Moh Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional, PT
Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002, hlm 7.
[7]
Mahmud
dan Ija Suntana, hlm 172.
[8]
Mahmud
dan Ija Suntana, Antropologi Pendidikan, hlm 173.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar