Senin, 05 Juni 2017

MAKALAH PEKERJAAN GURU ADALAH SEBUAH PROFESI



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Profesi guru akhir-akhir ini banyak dibicarakan orang atau masih dipertanyakan beberapa orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun dikalangan awam. Bahkan akhir-akhir ini hampir setiap hari media masa baik cetak maupun elektronik memuat berita mengenai guru. Guru merupakan jabatan atau profesi yang tentunya memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai seorang guru.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki syarat-syarat khusus, apalagi untuk menjadi seorang guru yang profesional harus menguasai seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang memerlukan binaan dan harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Guru profesional hendaknya mampu mengantisipasi kemajuan teknologi yang semakin berkembang secara pesat, sehingga apa yang disampaikan kepada siswa dapat diterima dan beritanya up to date. Untuk memenuhi harapan tersebut, terutama yang berkenaan dengan upaya meningkatkan kualitas guru profesional, maka dari itu makalah ini bisa dijadikan salah satu literatur atau bahan bacaan mengenai makna guru sebagai profesi yang sesungguhnya.

B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana hakikat guru secara umum ?
2.         Bagaimana makna profesi ?
3.         Bagaimana makna guru dan makna guru sebagai profesi ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Hakikat Guru
Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis pendidik. Padahal guru dan pendidik merupakan dua hal yang berbeda. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata educator. Dalam kamus Webster kata educator berarti pendidik, spesialis di bidang pendidikan atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata teacher  yang berarti guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya di sekolah.
Dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru sebutan guru mencakup: guru itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi maupun guru bimbingan dan konseling. Guru dengan tugas tambahan sebagia kepala sekolah dan guru dalam jabatan pengawas.[1] Hakekat guru tidak hanya sekedar menjadi seorang diri, akan tetapi harus menyatu dalam semua keragaman. Maksudnya adalah seorang guru harus pandai menyatukan keragaman peserta didiknya mulai dari tingkat kecerdasan, kemamouan berkomunikasi, keragaman kepribaadian samapi pada keragaman mengenai kecenderungan bakat yang dimilikinya. Meskipun melakukan hal tersebut sulit untuk dilakukan akan tetapi seorang guru harus tetap yakin dan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukannya. Karena hal tersebut tentunya akan mempercepat keberhasilan peserta didiknya. Dengan demikian hakekat seorang guru adalah:
1.         Seseorang yang memiliki minat, tidak pernah lelah dan bossan untuk mencari dan menambah serta menyampaikan ilmu kepada siswanya kapan saja dan dimana saja.
2.         Orang yang memiliki tanggung jawa, mampu merubah pengetahuan, sikap, kepribadian dan ketrampilan yang dimiliki peserta didiknya untuk menjadi yang lebih baik lagi.
3.         Orang yang mempunyai panggilan jiwa, mau berkorban demi kemajuan anak didiknya.
4.         Orang yang mempunyai idealisme, mampu mendengarkan keluh kesah anak didiknya dan mampu memberikan solusi atas masalah yang dihadapinya.[2]

B.       Makna Profesi
Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession yang memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatannya itu.
Sudarman Damin mengungkapkan pendapatnya berdasarkan pendapat dari Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills, bahwa profesi adalah suatu profesi yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh dari kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang lain.
Greenwood mengidentifikasikan lima tanda profesi. Pertama, adanya perangkat teori yang sistematis. Ketrampilan merupakan ciri suatu profesi yang timbul dari satu perangkat teori yang dikembangkan untuk memperluas pemahaman tentang profesinya. Kedua, seorang profesional mengetahui hal-hal yang baik untuk kliennya. Ketiga, seorang profesional memiliki otoritas dalam bidang kompetensinya. Keempat, adanya pengawasan terhadap otoritas kompetensi profesi. Dan kelima, terdapat kode etik profesi yang disetujui. Apabila kode etik tersebut dilanggar maka akan dicabut dirinya dari profesinya.
Sedangkan menurut T. Raka Joni terdapat lima jenis keprofesian yang lazim, yaitu serta penerapannya di dalam bidang pendidikan. Pertama, profesi tersebut diakui oleh masyarakat dan pemerintah dengan adanya bidang layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai profesi. Kedua, pemilik sekumpulan ilmu yang menjadi landasan sejumlah tehnik serta prosedur kerja unik tersebut. Ketiga, diperlukan kesiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang tersebut melaksanakan pekerjaan profesional. Keempat, adanya mekanisme untuk melkaukan penyaringan secara efektif, sehingga hanya mereka yang memiliki kompetensi yang baik diperbolehkan bekerja memberikan layanan ahli yang dimaksud. Kelima, diperlukan organisasi profesi di samping untuk melindungi kepentingan anggotanya dari saingan yang datang dari luar kelompok, selain itu berfungsi juga untuk meyakinkan supaya anggotanya menyelenggarakan layanan ahli terbaik yang bisa diberikan demi kemaslahatan para pemkai layanan.[3]

C.      Makna Guru dan Makna Guru Sebagai Profesi
Makna guru atau pendidik pada prinsipnya tidak hanya memiliki kualifikasi keguruan secara formal melainkan mereka harus memiliki kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai baik dalam ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Dalam ranah kognitif maksudanya adalah menjadikan peseta didik cerdas intelektualnya, sedangkan afektif berarti menjadikan siswa mempunyai sikap dan perilaku yang sopan. Dan secara psikomotorik mampu menjadikan siswa terampil dalam melaksanakan aktivitasnya secara efektif dan efisien.[4]
Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari cetakan sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori yang sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya.[5]
Profesi guru merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara profesional.
Adapun tugas guru sebagai profesi adalah sebagai berikut:
1.         Membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna
2.         Membantu anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu keterampilan, pengalaman, nilai dan sikap
3.         Menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metedologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan berkembang
4.         Menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri pesrta didik sehingga melekat tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta didik setiap hari
5.         Membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas
6.         Mengajar peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain
7.         Mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Tugas yang dimiliki oleh guru sebagai profesi, berarti mendidik dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan peserta didiknya. Selain itu ia mengajar untuk meneruskan, mengembangkan ilmu pengetahuan serta tekhnologi. Dan melatih untuk mengembangkan ketrampilan, keahlian yang dimiliki peserta didik itu dan mampu menerapkannya. Tugas guru sebagai profesi menuntut adanya profesional dan profesionalisasi. Yang dimaksud dengan profesional adalah keahlian yang dimiliki sseorang guru sebagai bukti akan kompetensi yang dimilikinya untuk melayani dan membuat orang lain lebih baik lagi. Sedangkan profesionalisasi adalah usaha untuk selalu meningkatkan profesinya tanpa ada batasan waktu dan tempat.[6] Tugas guru sebagai profesi meliputi:
1.         Mendidik, yang berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
2.         Mengajar, maksudnya adalah meneruskan dan mengembangkan pengetahuan dan tekhnologi.
3.         Melatih, maksudnya mengembangkan ketrampilan-ketrampilan kepada siswa.[7]
Menurut Al-Ghazali, guru sebagai profesi dipandang sebagai profesi yang mulia. Hal itu berdasarkan acuan normatif, guru termasuk ke dalam pernyataan Al-Qur’’an sebagai sandaran yaitu Allah akan meninggikan derajat bagi orang-orang yang mendapat ilmu. Berdasarkan hal tersebut Al-Ghazali berasumsi bahwa makhluk yang paling mulia di muka bumi ialah manusia. Komponen manusia yang paling mulia adalah kalbunya. Guru sennatiasa menyempurnakan, menggunakan, dan menyucikan kalbu serta menuntunnya untuk dekat kepada Allah. Menjadi guru bukan sekedar ibadah kepada Allah akan tetapi sebagai bentuk pelaksanaan manusia sebagai khalifah Tuhan. Guru adalah khalifah-Nya. Hal ini karena kalbu seorang guru dibuka secara sengaja oleh Allah untuk menerima anugerah ilmu yang merupakan sifat-Nya. Yang sangat istimewa.[8]




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama untuk mendidik, mengarahkan, dan melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah guru dimasukkan dalam jenis pendidik. Padahal guru dan pendidik merupakan dua hal yang berbeda. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata educator. Dalam kamus Webster kata educator berarti pendidik, spesialis di bidang pendidikan atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan kata teacher  yang berarti guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya di sekolah.
Secara etimologi, profesi berasal dari kata profession yang memiliki arti pekerjaan. Dalam KBBI, mengartiakn bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan dan lain sebagainya. Sedangkan secara isrilah, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasari akan keahlian tertentu. Akan tetapi tidak semua orang yang memiliki kapasitas dan kahlian tertentu saja akan tetapi ada syarat yang mengharuskan bahwa orang yang memiliki keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatannya itu. Sudarman Damin mengungkapkan pendapatnya berdasarkan pendapat dari Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills, bahwa profesi adalah suatu profesi yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh dari kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan dan keahlian kepada orang lain.
Kedudukan guru sebagai profesi bukan karena hasil dari cetakan sosial, melainkankan karena seorang guru mengandung seperangkat teori yang sistematis. Selain itu seorang guru memiliki otoritas terhadap anak didiknya dan orang tua dari peserta didiknya. Dan yang terakhir adalah seorang guru memiliki klaim atas uang negara berupa gaji yang diterimanya. Profesi guru merupakan sebuah jabatan yang sangat mulia dan mengemban tugas dalam suatu pembelajaran. Tugas pokok tersebut mencakup secara keseluruhan dalam proses belajar-mengajar. Dan tugas pokok tersebut harus dilaksanakan secara profesional.

B.       Saran
Demikian makalah ini kami susun. Penulis meyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan, oleh karena kritik dan saran yang membangun kami perlukan untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.






















DAFTAR PUSTAKA

Ali Mudlofir, Pendidik Profesional:Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Mahmud dan Ija Suntana, Antropologi Pendidikan, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012.

Moh Uzer Usman,  Menjadi Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.

Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat Pers, Jakarta, 2002.

Thoifuri, Menjadi Guru Inisiator, Media Campus Publishing, Semarang, 2013.



[1] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional:Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm 119-121.
[2] Thoifuri,Menjadi Guru Inisiator,Media Campus Publishing,Semarang,2013,hlm 17-18.
[3] Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Ciputat Pers, Jakarta, 2002, hlm 18-19.
[4] Thoifuri,Menjadi Guru Inisiator, hlm 3.
[5] Mahmud dan Ija Suntana,Antropologi Pendidikan,CV Pustaka Setia, Bandung,2012,hlm 177.
[6] Moh Uzer Usman,  Menjadi Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002, hlm 7.
[7] Mahmud dan Ija Suntana, hlm 172.
[8] Mahmud dan Ija Suntana, Antropologi Pendidikan, hlm 173.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan dan sas...