Senin, 05 Juni 2017

MAKALAH DINASTI POLITIK



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Undang-undang nomer 7 tahun 1945 telah mengatur bahwa masa jabatan eksekutif berlaku selama lima tahun, dan hanya dapat terpilih satu periode setelah masa tersebut habis. Undang-undang ini dibuat untuk mencegah adanya kekuatan absolut yang terus menerus. Beberapa golongan yang telah lama berkuasa, kebanyakan akan mencari cara untuk lolos dari undang-undang ini dan tetap mempertahankan kekuasaannya di strata atas elit politik.
Apa yang dilakukan Sutrisno merupakan salah satu contoh nyata dinasti politik di Indonesia. Kedua istrinya, Haryati dan Nurlaila, bersaing untuk memperebutkan gelar bupati suaminya. Sutrisno sendiri telah menjabat di Kediri selama dua periode (sepuluh tahun) lamanya.
Jelas pencalonan kedua “nyonya Sutrisno” ini menimbulkan banyak tanda tanya di benak masyarakat Kediri: apakah ini merupakan bentuk dari perpanjangan  tangan suaminya untuk mengatur Kediri lebih lama. Apabila salah satu dari kedua istrinya terpilih, maka secara tidak langsung, keluarga Sutrisno akan berkuasa selama lima belas tahun di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi momok yang menarik, terutama apabila kita melihatnya dalam kacamata demokrasi sosial. Penulis akan membahas mengenai permasalahan ini lebih jauh dalam bab II.
B.     Perumusan Masalah Dan Ruang Lingkup
Masalah-masalah di dalam makalah ini dirumuskan menjadi beberapa pertanyaan:
1.      Apakah dinasti politik?
2.      Faktor apa saja yang mendorong terjadinya dinasti politik?
3.      Mengapa banyak penguasa yang melakukan dinasti politik?
4.      Manfaat dan kerugian apa yang ditimbulkan oleh dinasti politik?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Politik Dinasti
Apakah wajar apabila jabatan seorang kepala pemerintahan diteruskan oleh istri, anak , atau kerabat dekatnya? Di negara kita sedang terjadi praktek penerusan kekuasaan pada orang-orang terdekat. Politik dinasti adalah fenomena politik munculnya calon dari lingkungan keluarga kepala pemerintahan yang sedang berkuasa. Dinasti politik yang dalam bahasa sederhana dapat diartikan sebagai sebuah rezim kekuasaan politik  atau aktor politik yang dijalankan secara turn-temurun atau dilakukan oleh salah keluarga ataupun kerabat dekat. Rezim politik ini terbentuk dikarenakan concern yang sangat tinggi antara anggota keluarga terhadap perpolitikan dan biasanya orientasi dinasti politik ini adalah kekuasaan.
Dinasti politik di Indonesia sebenarnya adalah sebuah hal yang jarang sekali dibicarakan atau menjadi sebuah pembicaraan, padahal pada prakteknya dinasti politik secara sadar maupun tidak sadar sudah menjadi benih dalam perpolitikan di Indonesia sejak zaman kemerdekaan. Dinasti politik sebenarnya adalah sebuah pola yang ada pada masyarakat modern Barat maupun pada masyarakat yang meniru gaya barat. Hal ini dapat terlihat dalam perpolitikan di Amerika dan juga di Filipina. Dinasti politik tidak hanya tumbuh di kalangan masyarakat demokratis-liberal. Tetapi pada hakikatnya dynast politik juga tumbuh dalam masyarakat otokrasi dan juga masyarakat monarki, dimana pada system monarki sebuah kekuasaan sudah jelas pasti akan jatuh kepada putra mahkota dalam kerajaan tersebut.
Dinasti politik di Indonesia sebenarnya sudah muncul di dalam keluarga Presiden pertama Indonesia, Preseiden Soekarno. Hal tersebut terbukti dari lahirnya anak-anak Soekarno yang meneruskan pekerjaan ayahnya sebagai seorang politisi. Seperti Megawati Soekarno Putri (yang akhir-akhir ini juga semakin memperlihatkan gejala kedinastian politik Indonesia pada diri anaknya –Puan Maharani), Guruh Soekarno Putra, dll. Dalam tatanan kontempoerer, dinasti politik juga sekarang terlihat muncul pada diri keluarga mantan Presiden Indonesia Alm K.H. Abdurrahman Wahid, dengan munculnya saudara-sudara kandungnya dan juuga anak kandungnya ke dalam dunia perpolitikan Indonesia. Kecenderungan dinasti politik juga ditunjukkan dalam keluarga Presiden Indonesia saat ini Susilo Bambang Yudhoyono, yang ditunjukkan dengan kiprah anaknya Eddie Baskoro yang berhasil menjadi anggota DPR periode 2009/2014.
Etika adalah sesuatu yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai sesuatu yang baik dan yang buruk.  Ada nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, nilai tentang sesuatu yang pantas untuk dilakukan dan tidak pantas untuk dilakukan. Bila dianalisis dari segi etika, politik dinasti tidak baik apabila dilakukan oleh elit politik.
Kalau seseorang elit politik maju dengan mengandalkan politik dinastinya dan dengan mengesampingkan etika sosial, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus merosot. Rakyat akan menilai ternyata bangsa ini di zaman reformasi dibangun dengan sistem nepotisme. Pembentukan politik dinasti akan menciptakan tatanan politik yang tak sehat. Walaupun menurut undang-undang hal itu tak dilarang, namun hal itu dinilai tidak sesuai dengan etika.
Menurut Zulkieflimansyah, apabila politik dinasti ini diteruskan, akan muncul banyak dampak negatif. Pertama, menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.
Kedua, sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Ketiga, sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme sangat besar. Efek negatif dari dinasti politik yang paling sering kita dengar adalah nepotisme dimana hubungan keluarga membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan masih keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. Sebagai contoh, marilah kita baca cuplikan berita berikut ini:
Politik Dinasti, Abaikan Nurani
Belakangan ini upaya alih kekuasaan dari suami ke istri, atau dari bapak ke anak, cenderung mengalami peningkatan mencengangkan. Dari fenomena itu, tentu yang paling mencolok, terjadi pada Pemilukada Kabupetan Kediri, yang bakal digelar 12 Mei 2010 mendatang.

Dua istri bupati disebut-sebut akan bersaing ketat dalam perhelatan Pemilukada tersebut. Yakni Hj Haryanti, yang tercatat sebagai istri sah Bupati Kediri saat ini, Sutrisno sertaHj Nurlaila, tercatat sebagai istri kedua dengan status nikah sirri. NurIaila juga dikenal sebagai Kepala Desa Wates, Kecamatan Wates. Sedangkan suami pertamanya meninggal dunia karena perampokan beberapa tahun silam.
Lantas mengapa kedua istri Bupati Kediri tersebut bersaing untuk memperebutkan kursi kepala daerah menggantikan suaminya, yang jabatannya akan resmi berakhir 19 Agustus 2010 mendatang ? Kalau bersaing untuk merebut hati sang suami, mungkin masih sah-sah dan wajar saja. Tapi, kalau sampai bersaing secara terbuka demi mewarisi jabatan empuk sang suami, sungguh sulit diterima akal sehat.
Apa pun yang melatari keinginan kedua istri bupati itu, tampil secara bersama-sama dalam pemilihan kepala daerah, dapat dipastikan sang suami sudah mengetahui rencana itu sebelumnya. Tidak tertutup kemungkinan Sutrisno memang menginginkan dirinya digantikan oleh salah satu di antara kedua istrinya.
Namun kalau mau jujur, dari segi kalkulasi politik, akan lebih memungkinkan meraih kemenangan, jika yang maju dalam bursa pencalonan, hanya satu di antara keduanya. Misalnya cuma istri tua yang maju, dan istri muda yang juga punya basis massa sangat signifikan itu, turut aktif memberikan dukungan.
Bila keduanya harus saling berhadap-hadapan, hal itu bermakna, di antara kedua istri bupati, selama ini memang senantiasa terjadi persaingan terselebung. Kini, persaingan itu akan semakin menajam, serta terbuka ke area publik. Atau, jangan-jangan Sutrisno memang sudah punya kalkulasi sendiri, bahwa keduanya memang sengaja dianjurkan untuk maju, sehingga siapapun yang bakal menang, tetap bahagian dari rezim lama alias istrinya juga.
Peluang menang bagi Haryanti dan Nurlaila memang relatif besar. Sebab, sebagai pejabat incumbent, Bupati Sutrisno sudah barang tentu memiliki banyak ‘peluru’ untuk menembak kandidat lain yang dianggap potensial, agar tak turun gelanggang. Alhasil, yang muncul menjadi pesaing kedua istrinya, hanyalah sejumlah kandidat, yang sejatinya tidak memiliki modal cukup untuk bersaing dalam meraih kemenangan.
Fenomena yang terjadi di Kediri tersebut, ternyata juga menjadi trend di sejumlah kabupaten/ kota di Sumatera Utara dan mungkin juga di daerah lainnya. Di Kabupaten Asahan misalnya, Bupati Drs H Risuddin kini mendukung istrinya sendiri, Hj Helmiati untuk maju menggantikan dirinya sebagai bupati.
Demikian halnya di Kabupaten Labuhan Batu, Bupati HT Milwan juga telah lama mempersiapkan istrinya  Hj T Adlina bersaing dalam Pemilukada. Sementara di Kota Tebingtinggi, Walikota Abdul Hafiz Hasibuan tengah memoles dan bekerja ekstra keras mendudukkan adiknya Umar Zunaidi Hasibuan menjadi pengganti dirinya.
Sebenarnya politik dinasti ini tak cuma berlaku di Indonesia. Di negeri lain, seperti AS, India, Malaysia, Philipina, dan lainnya, juga terjadi hal serupa. Politik dinasti, memang tak selamanya negatif. Misalnya seorang Hillary Clinton, yang notabene istri mantan Presiden Bill Clinton, memang layak menjadi kandidat Presiden AS.
Pertanyannya, apakah istri Bupati Kediri dan yang lainnya itu sudah memenuhi syarat sebagai kepala daerah ? Jawabnya tak ada di sini. Kita cuma bisa berharap ; segeralah bercermin dan introspeksi diri.
Memaksakan istri, anak dan menjadi pengganti di kursi kekuasaan, apalagi tanpa didukung kualitas dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tak sesuai nurani, juga potensial memunculkan bumerang dan menuai penyesalan di kemudian hari. Karenanya, sebelum terlambat, segeralah berhenti melakoni politik dinasti yang irasional itu.





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Politik dinasti sudah mulai marak di Indonesia, terutama pada pencalonan kepala daerah di Kabupaten/Kota. Tidak jarang calaon yang maju sebagai kepala daerah mempunyai hubungan kekerabatan dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Contoh yang paling nyata adalah di Kediri, Jawa Timur. Dua calon yang maju dalam pemilihan kepala daerah adalah istri-istri dari Bupati yang sedang menjabat. Hal ini jelas menunjukkan adanya politik dinasti.
            Politik dinasti memunculkan banyak pro dan kontra. Ada yang menganggapnya baik karena kestabilan politik terjaga dan banyak pula yang menganggap bahwa politik dinasti hanyalah alat yang digunakan para pejebat untuk melanggengkan kekuasaannya. Selain itu, politik dinasti juga mengurangi kesempatan bagi orang lain untuk berpartisipasi lebih untuk menjadi kepala daerah karena biasanya calon pemimpin hasil dari politik dinasti lebih banyak dukungan.
Memang, hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Tapi apakah dengan hanya berbekal mempunyai hubungan keluarga dengan penguasa seseorang dapat dengan leluasa mencalonkan diri? Inikah yang harus diperbaiki oleh pemerintah agar calon yang maju dalam pemilihan kepala daerah tidak hanya berdasarkan koneksi dan kesempatan tetapi juga didukung dengan kualifikasi yang mumpuni untuk menjadi kepala daerah sehingga memajukan daerah yang dipimpinnya.
B.     Saran
            Dari berbagai pembahasan dan kesimpulan diatas, saran yang dapat diberikan dari kelompok kami adalah :
1.       Dibuatnya regulasi yang persyaratan pencalonan kepala daerah sehingga mempunyai kualifikasi yang memadai.
  1. Diadakan tes, baik secara tertulis maupun lisan berupa fit and proper test untuk menilai kemampuan calon kepala daerah dalam berbagai bidang, sehingga didapat calon kepala daerah yang tidak hanya berbakat dalam memimpin, tetapi juga mempunya dasar dan kompetensi yang cukup untuk menjadi kepala daerah.
  2. Meningkatkan  tingkat perhatian dan partisipasi dari masyarakat sehingga sadar dan berpartisipasi lebih dalam menentukan pilihan mereka terhadap para calon kepala daerah.

























Daftar Pustaka

Zulkieflimansyah. “Dari Politik Dinasti, Nepotisme Kekuasaan ke Budaya Partisipan.” http://www.rumahdunia.net/wmview.php?ArtID=1386&page=1 (Diakses pada Minggu, 27 November 2010 pukul 20.00)
Keno, Mike. “Politik Dinasti, Abaikan Nurani.“
(Diakses pada Minggu, 27 November 2010 pukul 20.00)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan dan sas...