Senin, 05 Juni 2017

MAKALAH HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini, pembahasan mengenai agama dan negara merupakan hal yang menjadi topik tersendiri bagi berbagai pihak. Dalam suatu negara kehidupan beragama menjadi pilihan bagi warganya karena hal tersebut merupakan hak asasi bagi setiap manusia. Namun dalam menjalankan kehidupan bernegara, menghubungkan antara agama dan negara menjadi polemik di antara berbagai pihak yang lain.
Dalam sejarah peradaban dunia, hubungan agama dan negara telah mempengaruhi berjalannya sistem politik sekarang ini. Pada masa abad pra pertengahan negara berjalan di bawah otoritas agama dan pada abad pertengahan telah terjadi pemisahan antara agama dan negara.
Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim juga mengalami permasalahan mengenai hubungan agama dan negara. Munculnya kaum – kaum yang menuntut pemerintahan Islam juga menjadi hal yang harus dapat ditangani oleh bangsa ini. Berdasarkan hal tersebut, maka kami memilih judul ”Hubungan Agama dan Negara”.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa definisi negara dan agama ?
2.      Bagaimana hubungan negara dan agama dalam tinjauan politik Islam?
3.      Bagaimana hubungan negara dan agama dalam tinjauan politik Barat?
4.      Bagaimana hubungan negara dan agama di Indonesia?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mendeskripsikan definisi agama dan negara.
2.      Menjelaskan hubungan negara dan agama dalam tinjauan politik Islam.
3.      Menjelaskan hubungan negara dan agama dalam tinjauan politik Barat.
4.      Menjelaskan hubungan negara dan agama di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Agama dan Negara
1.      Definisi Agama
Menurut Bahrun Rangkuti, seorang muslim cendekiawan sekaligus seorang linguis, mengatakan bahwa definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta; a-ga-ma. A (panjang) artinya adalah cara, jalan, The Way, dan gama adalah bahasa Indo Germania; bahasa Inggris Togo artinya jalan, cara-cara berjalan, cara-cara sampai kepada keridhaan kepada Tuhan.
Selain definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta, agama dalam bahasa Latin disebut Religion, dalam bahasa-bahasa barat sekarang bisa disebut Religion dan Religious, dan dalam bahasa Arab disebut Din atau juga.
Dari pendapat tersebut, definisi dan pengertian agama memiliki perbedaan-perbedaan pokok dan luas antara maksud-maksud agama pada kata ‘agama’ dalam bahasa Sansekerta, dengan kata ‘religio’ bahasa latin, dan kata ‘din’ dalam bahasa Arab. Namun secara terminologis, ketiganya memiliki inti yang sama, yaitu suatu gerakan di segala bidang menurut kepercayaan kepada Tuhan dan suatu rasa tanggung jawab batin untuk perbaikan pemikiran dan keyakinan, untuk mengangkat prinsip-prinsip tinggi moralitas manusia, untuk menegakkan hubungan baik antar anggota masyarakat serta melenyapkan setiap bentuk diskriminasi buruk.
Agama adalah kekuatan ghaib yang diyakini berada di atas kekuatan manusia didorong oleh kelemahan dan keterbatasannya. Manusia merasa berhajat akan pertolongan dengan cara menjaga dan membina hubungan baik dengan kekuatan ghaib tersebut. Sebagai realisasinya adalah sikap patuh terhadap perintah dan larangan kekuatan ghaib tersebut.[1]
Eka Darmaputera mendefinisikan negara sebagai realitas sosial dan sebuah kenyataan manusiawi yang dapat difungsikan sebagai ideal type. Ketika agama terperangkap kepada institusionalisme, yakni terjadinya penekanan dan pemusatan kepada dimensi kelembagaan atau institusional suatu agama, sehingga upaya penguatan dan pengembangan institusional menjadikan agama semakin kuat, semakin berkuasa, dengan demikian, maka agama akan mudah sekali terjebak dalam sindrom mayoritas maupun minoritas.[2]
R.R. Marett, seorang ahli antropologi Inggris mengatakan bahwa definisi dan pengertian agama itu menyangkut lebih dari pada hanya pikiran, yaitu perasaan dan kemauan juga, dan dapat memanifestasikan dirinya menurut segi-segi emosionilnya walaupun idenya kabur.
J. G. Frazer, megatakan agama adalah suatu ketundukan atau penyerahan diri kepada kekuatan yang lebih tinggi dari pada manusia yang dipercayai mengatur dan mengendalikan jalannya alam dan kehidupan manusia.
Eden Sheffield Brigtman, memberikan definisi dan pengertian agama, yaitu bahwa agama merupakan suatu unsur pengalaman-pengalaman yang dipandang mempunyai nilai yang tinggi; pengabdian kepada suatu kekuasaan-kekuasaan yang dipercayai sebagai sesuatu yang menjadi asal mula, yang menambah dan melestarikan nilai-nilai ini; dan sejumlah ungkapan yang sesuai tentang urusan serta pengabdian tersebut baik dengan cara melakukan upacara­upacara yang simbolis maupun melaui perbuatan-perbuatan yang lain yang bersifat perseorangan serta yang bersifat kemasyarakatan.
Harun Nasution mengatakan bahwa agama dilihat dari sudut muatan atau isi yang terkandung di dalamnya merupakan suatu kumpulan tentang tata cara mengabdi kepada Tuhan yang terhimpun dalam suatu kitab, selain itu beliau mengatakan bahwa agama merupakan suatu ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi.
Beberapa definisi dan pengertian agama, memperlihatkan betapa luasnya cakupan agama dan sekaligus menunjukkan betapa pengertian agama itu cukup banyak. Hal ini di samping menunjukkan adanya perhatian besar dari para ahli terhadap agama, juga menunjukkan bahwa merumuskan pengertian agama itu sangat sulit sehingga tidak cukup satu pengertian saja.[3]
2.      Definisi Negara
a.       Pengertian dan Tujuan Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing, yakni state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), dan etat (Perancis). Kata – kata tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum  yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap. Pengertian status atau station (kedudukan). Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang disebut dengan istilah status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah kata status selanjutnya dikaitkan dengan kata negara.
Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita cita – cita untuk bersatu, hidup di suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang pada hakikatnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat, yaitu masyarakat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.[4]
Beberapa tokoh mendefinisikan pengertian negara sebagai berikut :
1.      Roger H. Soultau: negara didefinisikan sebagai agency (alat) atau  authority (wewenang) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2.      Harold J. Laski mengemukakan menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau manusia yang hidup bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama.
3.      Max Weber mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.[5]
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya untuk taat  pada peraturan perundang – undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.[6]Dalam konsep ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
b.      Bentuk – Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Tidak ada negara dalam negara. Pemerintah pusat mempunyai wewenang tertinggi dalam pemerintahan atau mengatur seluruh daerah. Ciri – ciri dari negara kesatuan antara lain :
·         Satu UUD / konstitusi
·         Satu kepala negara
·         Satu dewan menteri/kabinet
·         Satu lemabga perwakilan[7]
2.      Negara Serikat
Negara serikat adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri. Negara – negara itu mengadakan kerjasama yang efektif. Sebagian urusan diserahkan kepada pemerintah federal, sebagian urusan ditangani negara bagian masing – masing. Ciri – ciri negara serikat antara lain :
·         Ada negara dalam negara
·         Ada beberapa UUD/konstitusi
·         Ada beberapa kepala negara
·         Ada beberapa dewan dan lembaga perwakilan
c.       Bentuk – Bentuk Pemerintahan
1.      Ajaran Klasik
Ajaran klasik yang diwakili oleh Plato, Aristoteles, dan Polybius menyebutkan bahwa bentuk – bentuk pemerintahan antara lain :
·         Monarki : pemerintahan yang dipegang oleh satu orang dam dijalankan untuk kepentingan umum.
·         Tirani : pemerintahan yang dipegang oleh satu orang dan dijalankan untuk kepentingan diri sendiri.
·         Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang dan dijalankan untuk kepentingan umum.
·         Oligarki : pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang dan dijalankan untuk kepentingan diri sendiri
·         Demokrasi pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan untuk kepentingan umum.
·         Anarkhi : pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaan dan kepentingan umum.

2.      Ajaran Modern
·         Monarki (Kerajaan) yang mempunyai ciri – ciri :
o   Kepala negara disebut raja
o   Kepala negara menjabat secara turun temurun
o   Masa jabatan kepala negara seumur hidup
·         Republik dengan ciri – ciri :
o   Kepala negara disebut presiden
o   Pengangkatan kepala negara berdasarkan hasil pemilu
o   Masa jabatan kepala negara terbatas sesuai dengan undang – undang.

B.     Hubungan Negara dan Agama dalam Tinjauan Politik Islam
Pendapat para pakar berkenaan dengan relasi agama dan negara dalam Islam dapat dibagi atas tiga pendapat yakni paradigma integralistik, paradigma simbiotik, dan paradigma sekularistik:
a.       Paradigma Integralistik
Menurut paradigma integralistik, konsep hubungan agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik (negara). Paradigma integralistik ini dianut oleh kelompok Islam Syi’ah.
b.      Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas.

c.       Paradigma sekularistik
Menurut paradigma sekularistik, ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua (2) bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi (campur tangan).[8]
Dalam Islam, hubungan agama dan negara menjadi perdebatan yang cukup panjang di antara para pakar Islam hingga kini. Bahkan menurut Azyumardi Azra, perdebatan ini telah belangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa ini. lebih lanjut Azra mengatakan bahwa ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara diilhami oleh hubungan yang agak canggung dalam Islam sebagai agama dan negara. Berbagai eksperimen dilakukan dalam menyelaraskan antara din dan konsep kultur politik masyarakat muslm, dan eksperimen tersebut dalam banyak hal sangat beragam.
Samir Amin mengungkapkan bahwa selayaknya dunia Islam melakukan diferensiasi antara utopia – utopia yang muncul di masa lalai dan mengekspresikan konflik sosial antarkalangan yang dieksploitir, penguasa yang dizalimi, dan kalangan yang menyeru pada gerakan – gerakan kontemporer untuk mendirikan Negara Islam. Hanya saja menurut Amir, sejarah yang benar membukktikan bahwa penyatuan agama dan kekuasaan tidak terwujud kecuali pada masa – masa belakangan dari perkembangan masyarakat Islam.[9][9]
C.     Hubungan Negara dan Agama dalam Tinjauan Politik Barat
Politik bangsa barat tidak terlepas dari peradaban Kristiani. Sebelumnya, peradaban bangsa barat mengalami fase kelam. Fase ini dikenal dengan abad kegelapan di Eropa yang dipenuhi pertumpahan darah karena perang saudara-agama, pengekangan kebebasan, anti-intelektualisme, daan maraknya takhayul serta paham itasionalisme. Namun demikian, berkat para pemuka agama kristen yang reformis, keadaan menjadi berbalik arah, dan masa pencerahan segera tiba.
Puncak sumbangan Kristiani terhadap peradaban Barat adalah peranan agama ini dalam melahirkan gerakan reformasi protestan. Dengan tokohnya antara lain Luther, Zwingli, dan calvin. Reformasi iini kemudian menjadi tonggok penting sejara pemikiran dan peradaban Barat.  Sejarah membuktikan doktrin reformasi Protestan ini berdampak pada perilaku ekonomi orang – orang kristen di barat. [10]
Peradaban romawi juga mempengaruhi perkembangan politik barat. Gagasan barat mengenai negara, kekuasaan politik, keadilan dan demokrasi secara intelektual bisa dilacak dari tradisi politik Yunani Klasik yang dinamakan polis atau city states. Sumbangan terbesar peradaban Romawi terhadap Barat yaitu pada bidang hukum dan lembaga-lembaga politik. Tradisi keilmuan Yunani-Romawi telah memberikan Barat metode-metode eksperimental dan spekulatif yang peranannya sangat fundamental empirisme dan rasionalisme. Ada tiga bentuk pemikiran hukum Romawi yang mempengaruhi pemikiran hukum Barat Ius Civile, Ius Gentium dan Ius Naturale. Romawi membuat pemikiran spekulatif Yunani yang bisa diterapkan. Dari segi pemikiran politik, Romawi membrikan pemahaman kepada Barat tentang teori imperium. Berupa kekuasaan dan otoritas negara, equal rights (hak persamaan politik), governmental contract (kontrak pemerintah).[11]
D.    Hubungan Negara dan Agama di Indonesia
Berbicara mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, penyebabnya bukan karena penduduk Indonesia mayoritas islam tetapi karena persoalan yang muncul sehingga menjadi perdebatan di kalangan beberapa ahli. Untuk mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut maka hubungan agama dan negara dapat digolongkan menjadi 2 :
Hubungan Agama dan Negara yang Bersifat Antagonistik . Maksud hubungan antagonistik adalah sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antar negara dengan islam sebagai sebuah agama. Sebagai contohnya adalah
Pada masa kemedekaan dan sampai pada masa revolusi politik islam pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara. Sehingga pesepsi tersebut membawa implikasi keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestika terhadap idiologi politik islam. Hail itu disebabkan pada tahun 1945 dan dekade 1950-an ada 2 kubu ideologi yang memperebutka Negara Indonesia, yaitu gerakan islam dan nasionalis.
Gerakan nasionalis dimulai dengan pembentukan sejumlah kelompok belajar yang bersekolah di Belanda.Mahasiswa hasil didikan belanda ini sangat berbakat dan merasa terkesan dengan kemajuan teknis di Barat.Pada waktu itu pengetahuan agama sangat dangkal sehingga mahasiswa cenderung menganggap bahwa agama tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan.Sehingga untuk menuju kemerdekaan, nasionalis mengambil jalan tengah dengan mengikuti tren sekuler barat dan membatasi peran agama dalam wilayah kepercayaan dan agama individu.Akibatnya, aktivispolitik Islam gagal untuk menjadikan Islam sebagai ideologi atau agama negara pada 1945 serta pada dekade 1950-an, mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider.”
Di Indonesia, akar antagonisme hubungan politik antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan yang antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan Islam di alam Indonesia merdeka.
Upaya untuk menciptakan sebuah sintesis yang memungkinkan antara Islam dan negara terus bergulir hingga periode kemerdekaan dan pasca-revolusi. Kendatipun ada upaya-upaya untuk mencarikan jalan keluar dari ketegangan ini pada awal tahun 1970-an, kecenderungan legalistik, formalistik dan simbolistik itu masih berkembang pada sebagian aktivis Islam pada dua dasawarsa pertama pemerintahan Orde Baru ( kurang lebih pada 1967-1987). Hubungan agama dan negara pada masa ini dikenal dengan antagonistik, di mana negara betul-betul mencurigai Islam sebagai kekuatan potensial dalam menandingi eksistensi negara. Di sisi lain, umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah atau semangat yang tinggi untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan
Hubungan Agama dan Negara yang bersifat Akomodatif
Maksud hubungan akomodatif adalah sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik( M. imam Aziz et.al.,1993: 105). Pemerintah menyadari bahwa umat islam merupakan kekuatan politik yang potensial, sehingga Negara mengakomodasi islam. Jika islam ditempatkan sebagai out-side Negara maka konflik akan sulit dihindari yang akhirnya akan mempengaruhi NKRI.
Sejak pertengahan tahun 1980-an, ada indikasi bahwa hubungan antara Islam dan negara mulai mencair, menjadi lebih akomodatif dan integratif. Hal ini ditandai dengan semakin dilonggarkannya wacana politik Islam serta dirumuskannya sejumlah kebijakan yang dianggap positif oleh sebagian (besar) masyarakat Islam.Kebijakan-kebijakan itu berspektrum luas, ada yang bersifat:
1.      Struktura, yaitu dengan semakin terbukanya kesempatan bagi para aktivis Islam untuk terintegrasikan ke dalam Negara.
2.      Legislatif , misalnya disahkannya sejumlah undang-undang yang dinilai akomodatif terhadap kepentingan Islam.
3.      Infrastructural, yaitu dengan semakin tersedianya infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan umat Islam dalam menjalankan “tugas-tugas” keagamaan.
4.      Kultural, misalnya menyangkut akomodasi Negara terhadap islam yaitu menggunakan idiom-idiom perbendaharaan bahasa pranata ideologis maupun politik negara.
Melihat sejarah di masa orde baru, hubungan Soeharto dengan Islam politik mengalami dinamika dan pasang surut dari waktu ke waktu. Namun, harus diakui Pak Harto dan kebijakannya sangat berpengaruh dalam menentukan corak hubungan negara dan Islam politik di Indonesia.
Alasan Negara berakomodasi dengan islam pertama, karena Islam merupakan kekuatan yang tidak dapat diabaikan jika hal ini dilakukan akan menumbulkan masalah politik yang cukup rumit. Kedua, di kalangan pemerintahan sendiri terdapat sejumlah figur yang tidak terlalu fobia terhadap Islam, bahkan mempunyai dasar keislaman yang sangat kuat sebagai akibat dari latar belakangnya. Ketiga, adanya perubahan persepsi, sikap, dan orientasi politik di kalangan Islam itu sendiri. Sedangkan alasan yang dikemukakan menurut Bachtiar, adalah selama dua puluh lima tahun terakhir, umat Islam mengalami proses mobilisasi-sosial-ekonomi-politik yang berarti dan ditambah adanya transformasi pemikiran dan tingkah politik generasi baru Islam.
Hubungan islam dan negara berawal dari hubungan antagonistik yang lambat laun menjadi akomodatif. Adanya sikap akomodatif ini muncul ketika umat Islam Indonesia ketika itu dinilai telah semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam masalah ideologi Pancasila.[12]
Dewasa ini sering muncul konflik yang mengatasnamakan agama. Untuk dapat mengakhiri hal tersebut, kewajiban kita adalah menciptakan kehidupan beragama yang penuh dengan perdamaian, saling menghargai, menghormati, dan mencintai sebagai umat manusia yang beradab.
Pancasila telah memberikan dasar – dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama. Dalam hal ini, negara memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk suatu agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu.
Setiap agama memiliki keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.[13]

BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1        Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
2        Setiap agama memiliki keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab















DAFTAR PUSTAKA

Djalaludin H., Psikologi Agama, (jakarta: PT Grafindo Persada, 2004), hlm. 15
Eka Darmaputera, Agama sebagai kekuatan Moral bagi Proses Demokratisasi, dalam Agama dan demokrasi,
Chan 7
Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2006).
Miriam Budiarjo,  Dasar – Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987).
Khairon, dkk, Pendidikan Politik bagi Warganegara, (Yogyakarta: LKIS, 1999),
Farih Utami, BKS Pendidikan Kewarganegaraa, (Kediri: Tim MGMP), hlm. 6
Alfian Suhendrasah, Hubungan Agama dan Negara,
Husein Muhammad, Islam dan Negara Kebangsaan: Tinjauan Politik, dalam Ahmad Suaedy, Pergulatan Pesantren dan Demokrasi, (Yogyakarta: LKIS, 2000).
Deddy Ismatullah, dkk, Ilmu Negara dalam Multi Perspektif, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007).
Nahid Fadaq, Pemikiran Politik Barat, http://nahidfadaq.blogspot.com/2013/04/pemikiran-politik-barat.html, 16 April 2013,
Heri herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010).



[1][1] Djalaludin H., Psikologi Agama, (jakarta: PT Grafindo Persada, 2004), hlm. 15
[2]Eka Darmaputera, Agama sebagai kekuatan Moral bagi Proses Demokratisasi, dalam Agama dan demokrasi, (Jakarta: P3M, 1994, hlm. 58-59)
[3][3] Chan 7
[4][4] Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2006), hlm. 24
[5][5] Miriam Budiarjo,  Dasar – Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987), hlm. 39-40
[6][6] Khairon, dkk, Pendidikan Politik bagi Warganegara, (Yogyakarta: LKIS, 1999), hlm. 111-114
[7][7] Farih Utami, BKS Pendidikan Kewarganegaraa, (Kediri: Tim MGMP), hlm. 6
[8] Alfian Suhendrasah, Hubungan Agama dan Negara,
[9] Husein Muhammad, Islam dan Negara Kebangsaan: Tinjauan Politik, dalam Ahmad Suaedy, Pergulatan Pesantren dan Demokrasi, (Yogyakarta: LKIS, 2000), hlm. 88
[10][10] Deddy Ismatullah, dkk, Ilmu Negara dalam Multi Perspektif, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), hlm. 190-193
[11][11] Nahid Fadaq, Pemikiran Politik Barat, http://nahidfadaq.blogspot.com/2013/04/pemikiran-politik-barat.html, 16 April 2013, diakses tanggal 4 Maret 2014
[12][12] Hainur Rahman, dkk, Relasi Agama dan Negara, http://mku-pkn-utm.blogspot.com/2013/04/makalah-ketuhanan-relasi-agama-negara.html, diakses tanggal 4 Maret 2014
[13][13] Heri herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm.168

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan dan sas...